tirto.id - Sebanyak 285 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bolos dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar pada Kamis (14/4/2022). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad ini hanya dihadiri 27 orang fisik dan 263 anggota hadir secara virtual. Sementara 285 lainnya absen tanpa alasan yang jelas alias bolos.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, telah hadir pada permulaan rapat paripurna, ditandatangani oleh 27 orang fisik dan 263 virtual. Dengan total jumlah 290 dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Dasco saat hendak membuka rapat paripurna.
Dasco mengatakan, sesuai dengan hasil keputusan rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah (Bamus) DPR antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 11 April 2022, acara rapat paripurna Kamis adalah pidato Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dasco juga menyebut pimpinan DPR telah menerima surat dari Badan Legislasi DPR RI tertanggal 13 April 2022 mengenai RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP). “Oleh karena itu, kita akan rapim [rapat pimpinan] dan bamuskan [rapat badan musyawarah] pada masa sidang depan,” ucap dia.
Sementara itu, Puan mengatakan atas nama pimpinan DPR memberikan apresiasi kepada seluruh anggota legislatif, yang telah berkomitmen untuk bekerja optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya yang dilakukan di masa sidang ini. Dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada masa persidangan IV, DPR telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU.
“Semangat pembentukan Undang-Undang TPKS, selain memenuhi kebutuhan hukum nasional, juga untuk memberikan perlindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat, dan komprehensif,” ujar dia dalam pidatonya dari atas podium.
Puan mengatakan kehadiran UU TPKS ini agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. “Undang-Undang TPKS merupakan komitmen kita bersama agar tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di Negara Republik Indonesia,” sambung dia.
Dalam masa persidangan ini, lanjut Puan, DPR telah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 RUU sebagai usul inisiatif DPR RI. Tiga RUU itu terkait pemekaran wilayah di Papua, yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Selain itu, pada masa persidangan ini, DPR melalui komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait sedang melakukan pembahasan RUU yang berada pada tahap pembicaraan tingkat I. Di antaranya, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU Penanggulangan Bencana, dan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Puan mengatakan tugas legislasi merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, kinerja legislasi harus menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan pemerintah.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Abdul Aziz