tirto.id - Guna menekan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) jelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta.
Namun, apabila ada urusan yang mendesak dan perlu untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan, yaitu.
1. Perhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Perhatikan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.
3. Perhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Tetap lakukan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak serta lebih rajin mencuci tangan.
Sedangkan untuk Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 yaitu telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.
Menurut siaran tertulis yang diterima redaksi Tirto dari Human Menpan RB, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai, yaitu.
1. Kebutuhan dan/atau kepentingan ASN.
2. Persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE MenPAN RB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.
Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.
Editor: Agung DH