tirto.id - Pemerintah menyatakan akan mengujicobakan pengunjung berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat pengawasan ketat orangtua.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga memegang peran sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali, pada Senin (20/9/2021).
Kondisi itu diperbolehkan karena kasus COVID-19 kian tertangani dengan baik di lima wilayah yang diperbolehkan untuk membuka malnya bagi pengunjung berusia di bawah 12 tahun.
Kelima wilayah itu yakni DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surabaya.
Sejumlah mal di Jakarta Pusat mewajibkan anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua saat memasuki pusat perbelanjaan saat penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Ibu Kota.
"Semua anak di bawah usia 12 tahun diperkenankan masuk, tetap harus dalam pengawasan dan didampingi orang tuanya. Tim kami di lapangan juga akan memastikan hal tersebut," kata Corporate Communications Grand Indonesia Annisa Hazarini saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Grand Indonesia mulai Selasa ini sudah memperkenankan anak-anak di bawah usia 12 tahun memasuki mal, setelah pemerintah memutuskan uji coba pembukaan mal dengan ketentuan tersebut, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik.
Syarat anak usia di bawah 12 tahun masuk mal di 5 kota
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memastikan kondisi mal dan pusat perbelanjaan di lima kota yaitu DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya aman untuk didatangi pengunjung di bawah usia 12 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat memastikan ketaatan, kepatuhan, serta penerapan protokol kesehatan di pusat- pusat perbelanjaan sudah siap dengan penyesuaian regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
"Saat ini kondisi di dalam Pusat Perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan sudah jauh lebih sehat dikarenakan sekarang semua orang yang berada di dalam Pusat Perbelanjaan sudah divaksinasi sehubungan dengan adanya pemberlakuan protokol Wajib Vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Sehingga sebenarnya dapat diberikan berbagai pelonggaran berikutnya untuk Pusat Perbelanjaan," ujar Alphonzus kepada ANTARA, Selasa.
Meski demikian Alphonzus menyebutkan perlu ada pengawasan ekstra dari orang tua atau wali yang mengajak anaknya yang berusia di bawah 12 tahun untuk datang ke pusat perbelanjaan.
Tentunya orang tua atau pun wali yang mengawasi pun harus sudah dapat membuktikan dirinya lolos screening protokol "Wajib Vaksinasi".
Anak di bawah usia 12 tahun tanpa pengawasan tentunya tidak diperbolehkan untuk mengunjungi mal karena tidak adanya pemantauan terhadap protokol kesehatannya.
Hal itu tentu untuk menjaga agar potensi penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir dan tetap bisa mendukung pemulihan ekonomi dari pusat perbelanjaan dengan lebih baik lagi.
Editor: Iswara N Raditya