Menuju konten utama

Daftar Lima Kota yang Izinkan Anak-anak Masuk Mall dan Aturannya

Terdapat kelonggaran dalam PPKM perpanjangan kali ini, yaitu diperbolehkannya anak-anak masuk ke mall.

Daftar Lima Kota yang Izinkan Anak-anak Masuk Mall dan Aturannya
Lippo Mall Kemang, foto/Dok. Satgas Covid 19/Istimewa

tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hingga 4 Jawa-Bali resmi diperpanjang mulai hari ini (21/9/2021) sampai tanggal 4 Oktober 2021.

Kabar baiknya, terdapat kelonggaran dalam PPKM perpanjangan kali ini, yaitu diperbolehkannya anak-anak masuk ke mall.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa izin masuk mall bagi anak-anak akan mulai diterapkan selama masa uji coba PPKM di sejumlah kota.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua,” terang Luhut melalui konferensi pers virtual Senin (20/9/2021).

Lebih lanjut, uji coba tersebut akan diselenggarakan di lima kota, yaitu:

  • Jakarta
  • Bandung
  • Semarang
  • Yogyakarta
  • Surabaya
Kendati demikian, pembatasan operasional di area mall akan tetap diterapkan. Berikut sejumlah penerapan pembatasan mall selama masa PPKM 21 September hingga 4 Oktober 2021:

  • Pembatasan jam operasional mulai dari pukul 10.00 hingga 21.00
  • Pembatasan kapasitas mall sebesar 50 persen
  • Pemberlakuan skrining vaksin pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi.

Penyesuaian Aturan PPKM 21 September - 4 Oktober 2021

Pemerintah mengklaim bahwa kasus harian COVID-19 nasional menunjukkan tren yang bagus.

"Konfirmasi (kasus) secara nasional hari ini, saya singgung tadi, di bawah 2.000 kasus dan kasus aktif juga sudah kurang dari 60 ribu [kasus] tepatnya mungkin 57 ribu sekian (kasus), dan juga kasus harian turun hingga 98 persen dari titik puncaknya (pada) 15 Juli yang lalu,” terang Luhut seperti yang dikutip dari rilis Sekertariat Kabinet (Setkab).

Dengan adanya penurunan tren kasus harian, saat ini sudah tidak ada lagi wilayah di Jawa dan Bali yang berada di Level 4. Hal ini mendorong pemerintah untuk melakukan sejumlah penyesuaian terkait aturan pengetatan di masa PPKM Jawa-Bali saat ini.

Penyesuaian-penyesuaian aturan untuk PPKM Jawa-Bali 21 September - 4 Oktober 2021 tersebut termasuk:

  • Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall untuk anak-anak usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan orang tua di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.
  • Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen di kabupaten atau kota yang berada di level 3 dan 2 disertai dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi sekaligus penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 boleh diselenggarakan di wilayah yang berada di level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu
  • Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen
  • Perkantoran nonesensial di kabupaten atau kota Level 3 dapat melakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi, dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.
Meskipun terdapat sedikit kelonggaran, Luhut mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak bereuforia untuk mencegah adanya lonjakan kasus COVID-19 seperti sebelumnya.

"Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan, ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan dan yang pastinya (pemerintah) akan melakukan pengetatan-pengetatan itu kembali,” katanya.

Baca juga artikel terkait MALL atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari