tirto.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kitabisa.com sepakat untuk menghentikan program Saling Jaga. Penghentian dilakukan setelah Satgas Waspada Investasi OJK menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dalam program tersebut diduga merupakan kegiatan perasuransian.
OJK menemukan dugaan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com sebagai kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Karena itu, kegiatan tersebut harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.
"Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, dalam siaran persnya, Rabu (5/5/2021).
Program Saling Jaga diinisiasi oleh kitabisa.com, dengan tujuan patungan bantuan tunai kesehatan warga. Program ini merupakan bagian dari misi kebaikan kitabisa.com, yang merupakan pengembangan dari aktivitas donasi dan galang dana yang selama ini difasilitasi di platform kitabisa.com. Melalui Saling Jaga, para anggota yang membutuhkan dapat langsung mengajukan bantuan dari dana yang tersedia.
Dalam program ini, setiap orang patungan donasi minimal 10 ribu untuk jadi anggota. Donasi masuk kas bersama dan jadi saldo anggota. Jika ada anggota yang sakit serta memenuhi syarat dan ketentuan, maka seluruh saldo pribadi anggota akan terpotong secara merata. Anggota diminta donasi lagi jika saldo pribadi di bawah 10 ribu, sehingga kas bersama bisa terus tersedia.
Per 22 April, kitabisa.com sudah menyalurkan Rp4,4 miliar bantuan untuk 800 lebih anggota yang membutuhkan.
Saling Jaga BUKAN pengganti BPJS Kesehatan
— Donasimu digandain 2x di HARDOLNAS~ (@kitabisacom) April 22, 2021
Kitabisa mendukung masyarakat untuk terus ikut BPJS Kesehatan
Lewat thread ini kami ingin jelaskan lagi secara lengkap:
✅ Apa itu program Saling Jaga
✅ Perbedaan dgn BPJS
✅ Bagaimana cara kerjanya
✅ Bagaimana status perizinannya