tirto.id - Surat permohonan perintah penangkapan terhadap Seungri yang diajukan kejaksaan telah ditolak pihak pengadilan pada Senin (13/1/2020).
Ini adalah surat permohonan perintah penangkapan kedua untuk Seungri yang ditolak. Sebelumnya, surat perintah penangkapan yang diajukan oleh polisi pada Mei 2019 lalu juga telah ditolak pengadilan karena kurangnya bukti.
“Mempertimbangkan isi dari tuntutan pidana yang telah diajukan, serta peran terdakwa, tingkat keterlibatan, dan ruang untuk pertikaian dalam tuduhan tersebut, kemajuan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan perilaku terdakwa dalam bekerja sama dengan penyelidikan, sulit untuk mengenali perlunya penahanan [pra-persidangan],” ujar kepala hakim Song Kyung Ho, seperti dikutip Soompi.
Sebelumnya, kejaksaan Divisi Kriminal 3 yang dipimpin oleh Park Sung Dae dari kantor kejaksaan Distrik Pusat Seoul menyatakan pihaknya telah mengajukan surat perintah penangkapan awal terhadap Seungri pada 8 Januari 2020 dengan 7 tuntutan, termasuk tuntutan terhadap tindak pelanggaran Undang-Undang (UU) Kekerasan Seksual.
Selain itu, kejaksaan juga menambahkan dugaan tindak perjudian berkala yang dilakukan Seungri di Las Vegas, Amerika Serikat (AS) selama hampir tiga setengah tahun sejak Desember 2013 serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.
Tuntutan lainnya yang diajukan ke pengadilan terhadap penangkapan Seungri adalah penyediaan layanan prostitusi, pelanggaran UU Sanitasi Makanan, penggelapan dana, dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman.
Walaupun saat itu polisi telah menyimpulkan untuk tidak menuntut Seungri atas kasus perjudian dalam transaksi valuta asing, tetapi pihak Kejaksaan mengatakan bahwa mereka telah menemukan pelanggaran lainnya.
Sementara itu, Seungri juga telah muncul di pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin (13/1/2020) untuk menghadiri sidang pengadilan guna meninjau keabsahan dari surat perintah penahanan yang ditujukan padanya.
Sementara pada Mei 2019, tim investigasi kejahatan intelijen dari Badan Kepolisian Metropolitan Seoul sebelumnya juga telah meminta surat perintah penangkapan untuk Seungri atas tuduhan penggelapan, perdagangan seksual, dan pelanggaran atas Undang-Undang Sanitasi Makanan, tetapi pengadilan menolak permohonan tersebut, demikian seperti dikutip JTBC Plus.
"Dakwaan utama yang dituduhkan kepada Seungri, yakni penggelapan dana, perlu diadakan diskusi lebih lanjut. Setelah melakukan pemeriksaan, kami merasa sulit untuk menerima alasan penangkapan, yakni seperti takut akan adanya penghancuran bukti," ujar hakim Shin Jong Yeol di Pengadilan Distrik Pusat Seoul saat mengumumkan penolakan surat penahanan terhadap Seungri saat itu.
Editor: Alexander Haryanto