tirto.id - Mantan personel BIGBANG, Seungri dilaporkan akan menjalani wajib militer (wamil) pada 9 Maret 2020 mendatang.
Seungri akan masuk ke kamp pelatihan anggota baru di Divisi Infanteri Militer ke-6 di Cheorwon-gun, Gangwon.
Pihak Administrasi Tenaga Kemiliteran sendiri tidak mau memberikan konfirmasi apa pun dengan menyatakan, “Kami tidak bisa mengkonfirmasi ini,” demikian seperti dikutipSoompi.
Akan tetapi, jika Seungri benar-benar mulai menjalani wamil-nya pada 9 Maret, maka proses peradilan untuk Seungri akan dipindahkan ke pengadilan militer.
“Kami akan secara aktif bekerja sama dengan kejaksaan untuk mendapatkan keputusan yang konsisten dan adil. Persidangan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemajuan dari kasus-kasus terkait,” ujar pihak Administrasi Militer, seperti dikutip Korea Herald.
Sementara, Seungri telah dikirim pemberitahuan layanan wamil pada 4 Februari 2020 lalu, di tengah persidangan yang sedang berlangsung terkait beberapa tuduhan, termasuk perjudian di luar negeri dan penyediaan layanan prostitusi.
Pemilik nama asli Lee Seung Hyun tersebut awalnya dijadwalkan wamil sebagai tentara aktif pada 25 Maret 2019, tetapi pendaftarannya ditunda agar ia dapat berpartisipasi dalam penyelidikan polisi yang sedang berlangsung.
Seungri sendiri akan menjalani wamil selama 18 bulan 7 hari, dan ia dijadwalkan keluar wamil pada 16 September 2021 mendatang.
Sementara itu, saat ini, Seungri sedang menghadapi dakwaan tanpa penahanan karena sejumlah tuduhan yang diajukan kepadanya.
Sebab, surat permohonan perintah penangkapan kedua yang diajukan oleh kejaksaan telah ditolak oleh pengadilan pada 13 Januari 2020 lalu.
“Mempertimbangkan isi dari tuntutan pidana yang telah diajukan, serta peran terdakwa, tingkat keterlibatan, dan ruang untuk pertikaian dalam tuduhan tersebut, kemajuan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan perilaku terdakwa dalam bekerja sama dengan penyelidikan, sulit untuk mengenali perlunya penahanan [pra-persidangan],” ujar kepala hakim Song Kyung Ho saat itu, seperti dikutip Soompi.
Saat itu, kejaksaan Divisi Kriminal 3 yang dipimpin oleh Park Sung Dae dari kantor kejaksaan Distrik Pusat Seoul menyatakan pihaknya telah mengajukan surat perintah penangkapan awal terhadap Seungri pada 8 Januari 2020 dengan 7 tuntutan, termasuk tuntutan terhadap tindak pelanggaran Undang-Undang (UU) Kekerasan Seksual.
Selain itu, kejaksaan juga menambahkan dugaan tindak perjudian berkala yang dilakukan Seungri di Las Vegas, Amerika Serikat (AS) selama hampir tiga setengah tahun sejak Desember 2013 serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.
Tuntutan lainnya yang diajukan ke pengadilan terhadap penangkapan Seungri adalah penyediaan layanan prostitusi, pelanggaran UU Sanitasi Makanan, penggelapan dana, dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman.
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Dhita Koesno