Menuju konten utama

Surat Datang Mendadak, Tommy Tak Penuhi Panggilan Polisi

Kuasa Hukum Tommy Soeharto menyatakan kliennya tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, yakni terkait kasus makar dengan tersangka Firza Husein, karena surat panggilan datang mendadak.

Surat Datang Mendadak, Tommy Tak Penuhi Panggilan Polisi
Tommy Soeharto. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Kuasa Hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Erwin Kallo mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani agenda pemeriksaan terkait kasus makar dengan tersangka Firza Husein pada Jumat (31/3/2017). Ia mengatakan, ketidakhadiran kliennya hari ini karena masalah surat panggilan yang datang mendadak.

"Kayaknya sih saya nggak ada konfirmasi dari beliau bahwa akan hadir. Biasanya saya dikonfirmasi. Jadi kayaknya gak hadir kan undangannya mendadak," kata Erwin saat dihubungi Tirto hari ini.

Erwin mengatakan Tommy baru menerima surat panggilan polisi pada Rabu malam, 29 Maret 2017. Sementara Sekretaris Tommy baru menginformasikan soal surat panggilan itu sehari kemudian di hari Kamis.

Meskipun demikian, Erwin mengatakan, pihaknya berencana meminta penjadwalan ulang agenda pemeriksaan Tommy di Polda Metro Jaya.

Erwin berencana akan berkonsultasi dengan Tommy soal permintaan jadwal pemeriksaan baru ke Polda Metro Jaya. "Nanti kita lihat saja. Saya koordinasi dulu. Saya kontak beliau," kata Erwin.

Semestinya Polda Metro Jaya memeriksa Tommy pada Pukul 10 pagi hari ini. "Kami mau meminta keterangan untuk Tommy Soeharto, dia dipanggil hari ini jam 10," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono.

Argo mengatakan Polda Metro Jaya memeriksa Tommy tidak terkait kasus makar Firza Husein. Pemeriksaan itu tak ada kaitannya dengan penangkapan Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath di Jumat pagi. Polisi hanya hendak mendalami hubungan Firza dengan Tommy.

"Sedang didalami. Kalau sudah diperiksa baru kita sampaikan," kata Argo.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dugaan makar karena dianggap berperan sebagai pengumpul dana untuk kegiatan yang terindikasi terkait permufakatan jahat.

Selama ini, Firza dikenal sebagai Ketua Yayasan Sahabat Cendana. Tetapi, ketika keterlibatannya di kasus makar mencuat, kuasa hukum Firza beberapa kali menyatakan ke media bahwa kliennya hanya sebagai pengurus inti organisasi yang mengklaim bergerak di bidang sosial itu.

Setelah polisi sempat menangkap Firza di awal Desember 2016, bersama sembilan orang lain yang diduga polisi hendak melakukan makar, keluarga cendana membantah berada di balik pendirian organisasi itu.

Kuasa Hukum Tommy Soeharto, Cynthia Sutrisno, melayangkan surat somasi ke Firza pada pertengahan Desember 2016 lalu karena menyeret nama kliennya sebagai pihak yang turut serta membidani Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Somasi itu diberikan karena Firza mengaku yayasannya dimiliki oleh Tommy. Menurut Cynthia, informasi itu tak benar.

Pada akhir Januari 2017, kuasa hukum Tommy berencana mengirim somasi kedua untuk Firza sebab belum mengklarifikasi soal pencatutan nama kliennya di pendirian Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom