tirto.id - Sopir pick up ekspedisi yang melawan arah dan menabrak satu keluarga hingga mengakibatkan seorang bayi 6 bulan tewas ditetapkan menjadi tersangka. Pria berinisial S (52) tersebut juga langsung ditahan oleh kepolisian.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Agung Wuryanto, saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (29/11/2024).
Agung juga menyebut bahwa tersangkadijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Agung mengatakanbahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir tersebut. Katanya, sopir pick up itu mengaku mengikuti aplikasi Google Map sehingga melawan arah.
"Dia mengaku, 'saya mengikuti maps' gitu loh," katanya.
Kemudian, kata Agung, sopir itu juga mengaku langsung kabur dan meninggalkan korban setelah menabrak karena takut dikeroyok.
Sebelumnya, beredar sebuah video di sosial media yang menunjukkan pengendara pick up jasa ekspedisi yang melawan arah.
Diketahui, sopir pick up tersebut lantas menabrak satu keluarga yang hendak pergi ke kondangan dengan sepeda motor, Minggu (24/11/2024) lalu di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Sopir jasa ekspedisi tersebut berkendara melawan arah sejauh 20 meter. Sambil melawan arah, sopir tersebut mencoba memotong jalan hingga menabrak dan mengakibatkan seorang balita berusia 6 bulan meninggal dunia.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi