tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan asal uang yang didapatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuturkan uang yang dikorupsi SYL berasal dari mark up anggaran dan vendor dari Kementan. Dia menuturkan, saat menjabat SYL membuat kebijakan personal, mulai dari melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Alex menjelaskan, kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023. Alex merinci saat SYL menjabat menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Tidak hanya itu, SYL juga melakukan pemaksaan terhadap para ASN di Kementerian Pertanian. Mulai dari mutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya.
Alex menuturkan, KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Terkait sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Kemudian atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris.
"Masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS," ungkap Alex.
Alexander menuturkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin