Menuju konten utama

Suku Amungme dan Kamoro Terabaikan di Bumi Emas dan Tembaga

Secara teritori, lahan tambang tembaga dan emas Freeport Indonesia adalah tanah adat milik suku Amungme dan Kamoro, Papua. Sejak kontrak karya pertama ditandatangani hingga saat ini, tak sekalipun mereka dilibatkan dalam proses pembuatan perjanjian.

Suku Amungme dan Kamoro Terabaikan di Bumi Emas dan Tembaga
Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - April 1960, Forbes Wilson—seorang geologis yang bekerja untuk Freeport—datang ke Timika dan melakukan ekspedisi ke Grasberg. Ekspedisi itu dilakukannya setelah membaca laporan Jean Jacques Dozy yang terlebih dahulu mengunjungi Grasberg bersama dua rekannya.

Wilson tak sendiri, ia ditemani tokoh suku Amungme, Moses Kilangin—perintis gereja di Timika. Forbes Wilson dan Moses Kilangin menempuh perjalanan menuju Sungai Mawati, menyeberangi Sungai Tsinga. Dari Lembah Tsinga mereka menuju arah barat Lembah Waa, lalu mereka mengikuti rute tim ekspedisi Dozy.

Mereka mendirikan kemah di Kampung Utukini, persis tempat di mana Dozy dan dua temannya berkemah sebelumnya.

Wilson dan rombongan lalu berjalan ke utara di sepanjang Lembah Aghwangong.

Saat itu, Moses Kilangin tak tahu kalau perjalanannya bersama Forbes Wilson dan apa yang mereka temukan akan menghancurkan sukunya sendiri, tanah leluhurnya sendiri. Selama 57 tahun kemudian, di Jakarta, tiga orang pria asal Papua bicara dengan geram. Mereka berasal dari kampung yang sama dengan Moses.

“Kami bukan mau minta saham, kami hanya ingin dihargai dan diakui sebagai pemilik lahan. Itu kami punya gunung.”

Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam, kalimat itu diucapkan lebih dari lima kali oleh John Gobai dengan nada marah. Wajahnya tampak kesal, tangannya menunjuk-nunjuk ke atas.

John adalah warga Papua yang tergabung dalam Dewan Adat meepago. Kamis (2/3) lalu, ia dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) menggelar konferensi pers di Jakarta. Mereka menyampaikan pandangan mereka tentang keributan antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport. Pada acara itu, tak banyak pewarta yang hadir, hanya empat orang hingga akhir acara. Acara terpaksa molor satu jam lebih untuk menunggu pewarta lainnya.

Hadir bersama John, Ketua Lemasa Odizeus Beanal. Ada lima hal yang mereka tekankan dalam pertemuan itu. Pertama, mereka menyatakan presiden dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) harus bisa meyakinkan warga suku Amungme dan Kamoro sebagai pemilik tanah ulayat konsesi Freeport, bahwa perubahan kontrak karya Freeport menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Mereka juga menuntut agar pemerintah pusat mengakui keberadaan Suku Amungme dan Kamoro sebagai pihak pemilik tanah ulayat sehingga mereka dilibatkan secara aktif dalam pembicaraan terkait dengan kontrak Freeport. Sebab sebagai pemilik lahan, mereka tak pernah dilibatkan dengan serius, selama hampir 50 tahun Freeport mengeruk emas dan tembaga.

Ketiga, mereka meminta pembicaraan antara pemerintah pusat, Freeport, dan Papua, dilakukan secara terbuka, di Timika, di hadapan seluruh warga yang memiliki lahan dan terkena imbas tambang. Mereka juga menuntut tanggung jawab pemerintah atas dampak diterbitkannya PP No. 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara--yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di Freeport. Terakhir, Lemasa meminta pemerintah harus menghargai Kontrak Karya II yang telah disepakati hingga berakhir pada 2021.

Infografik Pemilik lahan Terlupakan Revisi

Amungme dan Kamoro

Suku Amungme dan Kamoro adalah dua suku yang memiliki lahan tempat Freeport saat ini mengoperasikan tambang tembaga dan emasnya. Suku Amungme hidup di pegunungan sedangkan Suku Kamoro tinggal di pesisir pantai.

Sejak awal Freeport beroperasi, tak pernah sekalipun mereka dilibatkan dalam pembuatan kontrak karya. Padahal, mereka lah pemilik tanah ulayat. Dalam Pasal 135 Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan bahwa pemegang IUPK hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

Orang-orang barat dan luar Papua beberapa kali mengunjungi Suku Kamoro dan Amungme sebelum kedatangan Freeport. Mereka yang datang termasuk ekspedisi naturalis Inggris, tim pendaki gunung, pasukan Jepang, misionaris Kristen Protestan dan Katolik, hingga pemerintahan kolonial Belanda.

Tak seperti kehadiran kelompok-kelompok sebelumnya, kehadiran Freeport mengakibatkan masalah yang masif, permanen, dan berulang bagi kehidupan sosial suku Amungme dan Komoro. Hal itu dituliskan Abrash Abigail dalam laporannya berjudul The Amungme, Kamoro, and Freeport: How Indigenous Papuans Have Reisted The World's Largest Gold and Copper Mine. Abigail menyebutkan kehadiran Freeport sebagai invansi alien. “Kontrol dan perampokan yang dilakukan Freeport atas Suku Amungme dan Kamoro telah merusak kehidupan dan perekonomian masyarakat lokal,” katanya.

Konflik antara dua suku itu dengan Freeport mulai terjadi pada 1967, saat Freeport telah mendapatkan kontrak karya pertama dari Soeharto. Freeport kemudian menguasai dan menyita teritori Suku Amungme dan Kamoro tanpa persetujuan dari para pemilik lahan.

Kontrak karya I yang dibuat oleh Freeport memberikan perusahaan tambang itu kekuasaan penuh atas sumber daya dan populasi lokal. Dalam klausul kontrak karya, mereka berhak merelokasi penduduk lokal jika dibutuhkan. Kompensasi yang diberikan hanya menggantikan tempat tinggal. Freeport tidak membayar ganti rugi atas kebun, lahan memancing dan berburu mereka, air bersih, situs sakral, dan hasil-hasil hutan yang selama ini menghidupi penduduk lokal.

“Di bawah rezim Indonesia, penduduk lokal tidak memiliki hak untuk menolak ataupun meminta kompensasi yang memadai,” tulis Abigail. Mereka yang melawan, akan dihabisi.

Ketua Lemasa Odizeus Beanal mengatakan sekitar 70 persen warga suku Amungme dan Kamoro masih hidup dalam kemiskinan. Mereka tak menikmati apa-apa yang dinikmati banyak kelompok dari keberadaan Freeport.

“Padahal mereka datang dan pergi, tapi kami tetap akan ada di atas tanah leluhur kami yang sudah dirusak oleh Freeport,” ungkap Odizeus Beanal.

Saat ini, yang mereka inginkan adalah pengakuan, dan dilibatkan dalam segala polemik tentang kontrak Freeport saat ini--termasuk tentang divestasi saham Freeport oleh pemerintah. Sebab tak ada garansi kondisi akan lebih baik bagi warga Papua bila Freeport diambil alih Indonesia. Suara para pemilik bumi tembaga dan emas ini harus didengar.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Wan Ulfa Nur Zuhra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Wan Ulfa Nur Zuhra
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor: Suhendra