tirto.id - Kepala Bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Wisnu Wibowo mengakui adanya uang yang diberikan oleh Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan Kemendagri kepada bawahannya.
"Jadi waktu saya dipanggil Pak Sugiharto ke ruangannya, Pak. Saya dikasih map yang saya tahu isinya amplop coklat," terang Wisnu Wibowo dalam persidangan kasus e-KTP, Jalan Bungur Besar Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis,(23/03/2017).
Kepada Majelis Hakim, Wisnu kemudian menjelaskan bahwa ada instruksi dari Sugiharto untuk membagikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di Kemendagri.
Namun mendapati ada yang salah dengan gelagat atasannya itu, tak sampai sebulan Wisnu pun mengembalikan uang senilai Rp10 juta itu kepada atasan lainnya.
"Saya rasa ada yang aneh. Saat diberikan uang itu, saya menyerahkan uang itu kepada Kepala Subbag Penyusunan Program Bagian Perencanaan Pak Suparmanto," ujar Wisnu.
Mendengar pernyataan Wisnu, anggota Hakim Franky Tumbuan kemudian bertanya kepada Wisnu. Mengapa dia tak melaporkan uang tersebut kepada pihak KPK saja?
Wisnu pun menjawab bahwa dirinya merasa tak ada yang salah dengan pembagian uang senilai Rp10 juta itu.
"Pak, saya rasa jika uang itu hanya uang ucapan terimakasih karena selama ini Biro Perencanaan kerap membantu bagian pengelolaan informasi. Pak Giharto juga menyebut ucapan terimakasih karena membahas RKKL" tutur Wisnu.
Wisnu menjelaskan bila dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKKL) telah berhasil digarap. Apalagi mega proyek ini telah disetujui oleh semua pihak termasuk Kemendagri dan DPR.
Dia mengklaim tak tahu menahu mengenai uang senilai Rp10 juta ini berasal dari proyek e-KTP atau bukan. Sebab, proyek yang tengah ditangani oleh Kemendagri saat itu bukan proyek e-KTP saja.
Dalam persidangan itu hadir pula Kepala Subbag Penyusunan Program Bagian Perencanaan Dukcapil, Kemendagri Suparmanto. Pernyataan Wisnu Wibowo itu pun searah dengan Suparmanto. Dia mengakui adanya pembagian upeti tersebut di divisinya.
"Terkait itu pembagian uang saya sudah dengar sejak lama Pak (Franky). Tapi saya bersumpah kalau saya belum diberikan oleh beliau (Sugiharto). Untuk saya tidak ada," kata Suparmanto menjawab pertanyaan Hakim Franky.
Hakim Franky kembali bertanya kepada Suparmanto. Mengapa dia belum mendapatkan upeti dari tender senilai Rp 5,9 triliun itu. Sementara rekan sejawatnya yang berpangkat lebih rendah dan setara sudah mendapatkan uangnya.
"Begini Pak kalau saya jadi Bapak. Pasti saya bertanya kenapa saya belum [terima uang] sedangkan rekan saya sudah. 'Pernah bapak bertanya begitu?'," tanya Hakim Franky.
Suparmanto pun menjelaskan bahwa dia sudah pernah menanyakan sekali. Namun dia mengaku bukan tipikal orang pengejar.
"Sudah. Tapi ya saya tidak memaksa," tutur Suparmanto.
Sebagai informasi, dalam dakwaan November hingga Desember 2012, terdakwa kasus e-KTP Sugiharto memang memberikan uang kepada sejumlah orang di Kementerian Dalam Negeri terkait e-KTP.
Namun dari semua yang diduga mendapat getah kenikmatan dari proyek e-KTP, hanya dua orang yang dinilai paling besar, yakni Suparmanto senilai Rp 40 juta dan Wisnu sebanyak Rp 30 juta.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto