Menuju konten utama

Suap Ketua DPRD Tulungagung: KPK Geledah 5 Lokasi di Jawa Timur

KPK menggeledah lima lokasi di Jawa Timur dalam penyidikan kasus suap terkait APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 dengan tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR).

Suap Ketua DPRD Tulungagung: KPK Geledah 5 Lokasi di Jawa Timur
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Jawa Timur dalam penyidikan kasus suap dengan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).

Kasus tersebut terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

"Dalam dua hari kemarin, KPK lakukan penggeledahan di lima lokasi di Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara suap terhadap SPR terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Penggeledahan awalnya dilakukan di satu lokasi, yaitu kantor Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur pada Rabu (10/7/2019).

"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen penganggaran," ucap Febri seperti dilansir Antara.

Kemudian, lanjut Febri, kegiatan penggeledahan dilanjutkan pada Kamis (11/7/2019) di empat rumah pribadi sejumlah pejabat yang masih aktif ataupun telah pensiun di Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur.

Dari empat lokasi itu, tim KPK menyita dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam.

"Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur," ungkap Febri.

KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

"KPK menetapakan SPR [Supriyono] Ketua DRPD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/5/2019)

Febri juga mengatakan, penetapan Supriyono berawal operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.

KPK terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD TULUNGAGUNG atau tulisan lainnya dari Dewi Adhitya S. Koesno

tirto.id - Hukum
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri