Menuju konten utama

STB Gratis Kominfo dan Cara Cek Penerima Bantuan

Kominfo memberikan STB gratis bagi masyarakat kurang mampu. Berikut cara cek penerima bantuan STB melalui laman resmi Kominfo.

STB Gratis Kominfo dan Cara Cek Penerima Bantuan
Pekerja menonton siaran televisi di kawasan Cikapundung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

tirto.id - Sebagai bentuk dukungan terhadap program migrasi televisi (TV) analog ke digital, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendistribusikan STB gratis bagi kalangan kurang mampu. Cara cek penerima bantuan dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi Kominfo.

Kominfo telah menghentikan penyiaran televisi (TV) analog di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Jabodetabek, sejak 2 November 2022. Itu merupakan bagian dari program pemerintah agar masyarakat beralih dari TV analog ke digital.

Meski demikian, masyarakat yang saat ini menggunakan TV tabung tidak perlu khawatir. Untuk beralih ke siaran TV digital, tidak perlu membeli perangkat televisi baru. Yang dibutuhkan hanya alat pengonversi sinyal digital bernama set top box (STB).

Harga STB cukup terjangkau, mulai dari Rp100 ribuan. Masyarakat yang tidak mampu membeli STB juga tidak perlu cemas. Khusus bagi kalangan kurang mampu, termasuk yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, Kominfo dan Lembaga Penyelenggaraan Multipleksing akan membagikan perangkat STB gratis. Informasi lebih lanjut mengenai penerima bantuan dapat ditanyakan ke pos komando (posko) terdekat.

Kominfo menyediakan sebanyak 5,7 juta unit set top box yang akan didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu. Khusus wilayah Jabodetabek, jumlah STB yang sudah dibagikan adalah 473.308 unit. Jumlah itu merepresentasikan 98,7 persen dari total target yaitu 479.307 unit.

Keluarga miskin yang bisa mendapatkan STB gratis harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Bagi penerima yang sudah masuk dalam data tersebut, maka tidak perlu melakukan pendaftaran lagi.

Sementara itu, RTM yang menjadi calon penerima STB adalah yang terdaftar di dalam desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Khusus untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta RTM yang berhak mendapatkan STB gratis adalah RTM yang terdata di carik desil-1 Provinsi DKI Jakarta.

Bagi RTM yang belum menerima STB karena terkendala teknis maupun non-teknis, dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center di nomor 159. Pusat informasi juga bisa didapatkan di nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Cara Cek Penerima STB Gratis Bagi yang Berhak

Pengajuan bantuan STB bagi masyarakat kurang mampu dapat dilakukan secara mandiri dan/atau mengecek dengan cara sebagai berikut.

  1. Membuka laman cekbantuanstb.kominfo.go.id.
  2. Masukkan NIK dan Kode Captcha pada kolom tersedia.
  3. Klik 'Pencarian'.
  4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
  5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran, perlu mengetahui cara cek apakah sudah benar-benar terdaftar atau belum. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Login ke situs cekbantuanstb.kominfo.go.id,
  2. Masukkan NIK dna Kode Captcha pada kolom tersedia,
  3. Klik 'Pencarian".
  4. Jika sudah, selanjutnya akan muncul tampilan informasi yang sesuai dengan nomor Nomor Induk Keluarga (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Silakan cek apakah identitas pihak bersangkutan sudah terdaftar sebagai penerima bantuan STB atau tidak.

Baca juga artikel terkait CARA CEK atau tulisan lainnya dari Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans

tirto.id - Teknologi
Kontributor: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Fadli Nasrudin