Menuju konten utama

Staf PN Surabaya Kena Corona, 310 Pegawai Bakal Jalani Rapid Test

Mahkamah Agung menginstruksikan kepada 310 pegawai PN Surabaya menjalani rapid tes Corona.

Staf PN Surabaya Kena Corona, 310 Pegawai Bakal Jalani Rapid Test
Petugas medis mengambil sampel darah warga yang mengikuti rapid test Covid-19 gratis di Terowongan Kendal, Jakarta, Senin (8/6/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mahkamah Agung memerintahkan kepada pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk segera menggelar rapid test, Selasa (16/6/2020) besok.

Hal tersebut merespons ditemukannya staf panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya yang terpapar COVID-19.

"Setelah ditemukan yang reaktif maka pimpinan sudah memerintahkan untuk ditindaklanjuti besok akan ada tes rapid secara masal seluruh pengadilan dan keluarganya," kata Karo Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah saat dihubungi reporter Tirto, Senin (15/6/2020).

Abdullah mengatakan, setidaknya ada sekitar 310 orang yang akan menjalankan tes Corona. Ke-310 orang tersebut terdiri atas seluruh hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita/juru sita pengganti dan seluruh staf administrasi dan security.

Abdullah mengatakan, pelaksanaan rapid test berlangsung dengan bantuan Gugus Tugas Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya.

Tes pun dilakukan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dalam Tatanan Normal Baru dan SEMA berkaitan COVID-19.

Abdullah juga mengatakan, MA hanya meliburkan selama masa tes. Apabila ditemukan pegawai PN Surabaya kembali positif, MA langsung membawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau ditemukan yang reaktif, kan sesuai SOP dikirim ke rumah sakit rujukan untuk dilakukan rapid ulang. Kalau memang di sana positif langsung PCR, kemudian langsung ke isolasi mandiri atau isolasi yang disiapkan pemda," ujar dia.

Pihak PN Surabaya mengumumkan penundaan persidangan selama dua pekan setelah ditemukan staf pengadilan terpapar Corona.

Pihak pengadilan menyatakan ada panitera yang positif terpapar Corona. Selain itu, mereka juga mencatat ada juru sita dan hakim meninggal dunia secara mendadak.

"Maka dari itu, kami melakukan langkah-langkah untuk melindungi publik juga untuk melindungi pencari keadilan atau pengguna jasa pengadilan," kata Martin dikutip dari Antara, Senin (15/6/2020).

Baca juga artikel terkait KASUS CORONA DI JAWA TIMUR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali