tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lagi Sri Wahyumi Maria Manalip eks Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara dalam kasus gratifikasi senilai Rp9,5 miliar selama 2014-2017. Penangkapan terjadi pada hari sama ketika Sri Wahyumi bebas dari Lapas Anak Wanita Tangerang pada Kamis, 29 April 2021.
Ditangkap lagi saat baru menghirup udara bebas, Sri Wahyumi dilaporkan sempat emosi. Saat konferensi pers yang biasanya menampilkan tersangka, KPK tidak menerapkan kepada Sri Wahyumi. Sri Wahyumi kini ditahan 20 hari dahulu dan bisa diperpanjang.
"Kami tidak bisa menampilkan tersangka karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," ucap juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (29/4).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan Sri Wahyumi diduga meneirma gratifkasi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun 2014-2017. Kasus gratifkasi tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 2019 silam dalam kasus suap proyek revitalisasi dua pasar di Kepulauan Talaud.
Sri Wahyumi disebut aktif meminta fee sebesar 10 persen dari setiap nilai proyek yang dilelang. Setelah kontraktor menyetujui pemberian fee, Sri akan memberikan catatan, terkadang ditulis di secarik kertas, berisi nama kontraktor yang harus dimenangkan dalam proses lelang.
Para kepala pokja pengadaan barang dan jasa Kepulauan Talaud menjadi tumpuan Sri Wahyumi untuk menggarong duit rakyat ini. Ada sejumlah nama kepala pokja yang berinteraksi dengan Sri Wahyumi.
"Yaitu, John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja Tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja Tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017," ujar Karyoto.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus sebelumnya, Sri Wahyumi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Ia terbukti menerima hadiah seperti tas mewah dan perhiasan nilai totalnya Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. Saat proses Peninjauan Kembali, hakim menyunat hukuman penjara menjadi 2 tahun.
Editor: Zakki Amali