tirto.id - Nama Sri Wahyumi Maria Manalip masuk dalam Google Trends pada hari ini, Jumat, 30 April 2021. Penyebabnya adalah: mantan Bupati Kepulauan Talaud ini kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), padahal ia baru saja bebas dari penjara.
KPK resmi menetapkan Sri Wahyumi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Tahun 2014-2017.
"Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi) ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti diwartakan Antara.
Selama proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi itu, Karyoto mengatakan, KPK sudah memeriksa 100 saksi dan melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus.
"Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun 2019 yang menetapkan SWM sebagai tersangka dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum," kata Karyoto.
Dalam kasus ini, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain meningkatkan statusnya menjadi tersangka, KPK juga melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM).
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka SWM selama 20 hari terhitung sejak 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Karyoto.
Sri Wahyumi Baru Bebas dari Penjara
Sri Wahyumi baru saja bebas dari Lapas Anak Wanita Tangerang usai menjalani masa hukuman 2 tahun penjara. Waktu itu, ia penjara dalam kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019.
Saat itu, tepatnya pada 9 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sri Wahyumi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai, Sri Wahyumi terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
Vonis yang diberikan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Sri Wahyumi dipenjara 7 tahun beserta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, saat melakukan Peninjauan Kembali (PK), Sri yang harusnya dipenjara 4,5 tahun dipangkas menjadi 2 tahun penjara. Ia kemudian dimasukan ke dalam Lapas Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun.
Profil Sri Wahyumi Maria Manalip
Sri Wahyumi Maria Manalip adalah Bupati Kepulauan Talaud yang menjabat sejak 20 Juli 2014. Ia adalah perempuan pertama yang menduduki jabatan sebagai Bupati Talaud.
Saat maju dalam Pilkada Kepulauan Talaud 2013 lalu, ia bersama wakilnya Petrus Tuange diusung oleh Gerindra, PPRN, PPDI. Pasangan ini berhasil meraih suara terbanyak sebesar 18.486 suara.
Nama Sri Wahyumi Manalip kembali muncul dalam pemberitaan pada Januari 2018 karena dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Kasus penonaktifan ini terkait dengan kepergiannya ke Amerika Serikat tanpa izin resmi dari gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.
Ia dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, pada 7 April 2018, dia kembali diaktifkan sebagai Bupati.
Pada 30 April 2019, Sri Wahyumi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Manado dan Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.
Penangkapannya diduga terkait dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Dia diduga menerima hadiah berupa tas, jam, dan perhiasan berlian yang nilainya ditaksir ratusan juta rupiah.
Pada 9 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sri Wahyumi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai, Sri Wahyumi terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
Namun, saat melakukan Peninjauan Kembali (PK), masa hukumannya dipangkas menjadi 2 tahun penjara. Ia kemudian dimasukan ke dalam Lapas Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun.
Editor: Iswara N Raditya