tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, libur panjang selama pandemi tidak mempengaruhi perbaikan konsumsi, maka pemerintah saat ini tengah mengevaluasi kebijakan penerapan libur panjang menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.
"Mobilitasnya tinggi namun tidak menimbulkan belanja dan menimbulkan tambahan kasus Covid,” jelas dia dalam diskusi virtual, Senin (23/11/2020)
Ia menjelaskan, pada kuartal IV 2020, jumlah hari kerja lebih sedikit dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Misalnya, pada Oktober 2019, jumlah hari kerja mencapai 23 hari sementara pada Oktober 2020 jumlah hari kerja hanya 19 hari karena terdapat libur panjang dari peringatan Maulid Nabi sampai cuti bersama.
Berdasarkan analisis libur panjang pada Oktober 2020, aktivitas ekonomi melemah karena meningkatnya kasus penularan COVID-19. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah pun tengah mengkaji apakah libur natal dan tahun baru diperlukan. Sebab, berdasarkan pengalaman libur panjang Oktober tidak berpengaruh besar pada konsumsi.
"Data Oktober dengan jumlah hari kerja menurun, konsumsi listrik di bidang bisnis, manufaktur menurun, hal ini disebabkan karena dampak kegiatan ekonomi menurun, konsumsi tidak pick-up juga policy tidak hanya 1 sisi tapi semua sisi, kesehatan, ekonomi," terang dia.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berulang pada Desember 2020, karena masa efektif kerja pada periode ini hanya 16 hari sedangkan tahun lalu mencapai 20 hari kerja.
"Jumlah hari kerja atau libur panjang dalam suasana COVID-19 membuat kasus meningkat tapi aktivitas ekonomi tidak terjadi kenaikan," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan pihaknya saat ini tengah mengkaji pengurangan hari libur pada Desember 2020 sebagai pengganti libur panjang Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama.
"Yang berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata dia Senin (23/11/2020).
Muhadjir menuturkan Jokowi pun sudah memerintahkan kepada dirinya beserta kementerian terkait untuk menggelar rapat lanjutan untuk membahas pengurangan hari libur pada Desember 2020. Pemerintah sebelumnya menggeser cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri dari 26-29 Mei 2020 menjadi 28-31 Desember 2020.
Perubahan tersebut berdasarkan perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020. Keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan rapat pada Kamis (9/4/2020) lalu. Presiden Jokowi lantas meminta tim penanganan COVID-19 untuk meninjau kembali libur panjang setelah melihat situasi perkembangan COVID-19 saat ini.
Libur panjang pada momen Idul Fitri, Idul Adha, Hari Kemerdekaan, dan terakhir pada peringatan Maulid Nabi Muhammad pada akhir Oktober lalu selalu membuat angka kasus COVID-19 meningkat tajam. Salah satu penyebabnya yakni sulitnya menegakkan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri