tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menargetkan aturan perluasan devisa hasil ekspor (DHE) akan terbit pada Februari ini. Adapun saat ini pembahasan terkait perluasan aturan DHE sedang dikoordinasikan bersama Bank Indonesia (BI).
"Kita harap ini selesai Februari ini," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, dikutip Rabu (1/2/2023).
Terkait subjek yang sedang dibahas, akan dilihat berapa banyak subjek manufaktur yang terkait dengan SDA, yang kemungkinan tidak termasuk berbagai sektor dari sisi aktivitas untuk impor dan bahan baku.
Kemudian, untuk threshold dari nilai ekspor yang akan dikenai DHE juga akan diperhatikan lantaran dalam mendesainnya sangat penting untuk tidak mengganggu kegiatan ekspor dan tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas.
Oleh karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu akan tetap menjaga rambu-rambu yang mana di satu sisi Indonesia perlu meyakinkan bahwa ekspor tumbuh tinggi maka devisa yang bisa memperkuat cadangan devisa. Sedangkan di sisi lain Indonesia berkomitmen menjaga rezim devisa yang tidak mencegah investasi dan kegiatan ekspor.
"Ini yang akan kami finalkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 yang sedang akan kami revisi," pungkas dia.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sudah menyusun aturan untuk menahan uang hasil ekspor di dalam negeri. Dia mengatakan, ketentuan tersebut akan diatur dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Jadi kita bahas sekitar 3 bulan, nanti kita sedang bahas juga dengan BI dan lainnya," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Airlangga juga menuturkan bahwa mereka tengah menyusun PP dalam waktu dekat. Ia mengatakan pemerintah tengah menyusun izin prakarsa untuk regulasi DHE. Ia tidak memungkiri bahwa regulasi tersebut keluar pada semester I tahun 2023. "Insyaallah," kata Airlangga.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat