tirto.id - Program tax amnesty atau amnesti pajak menargetkan para wajib pajak besar, utamanya yang selama ini belum melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta pada Rabu (31/8/2016) malam.
"Instruksi saya sekarang adalah melihat dan memprioritaskan wajib pajak besar," katanya sembari menjelaskan jika UU Pengampunan Pajak memang tidak menjelaskan secara spesifik diberlakukan bagi siapa saja.
Menurutnya, UU Pengampunan Pajak memang tidak mensyaratkan program tax amnesty hanya berlaku bagi para pemilik modal maupun aset di luar negeri, namun implementasinya harus dilakukan dengan tetap menjaga asas keadilan.
"Kita menjalankan sesuai amanat UU, masukan kepada kami adalah untuk lebih betul-betul memfokuskan pada wajib pajak besar maupun orang-orang atau badan yang dianggap memiliki potensi yang sangat besar dalam menghindari pajak selama ini, itu kita lakukan," katanya.
Untuk itu, ia mengharapkan keresahan yang timbul di masyarakat akibat pelaksanaan program ini segera mereda, karena target utama dari tax amnesty bukan merupakan kelompok menengah ke bawah atau para penduduk miskin.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, berhak untuk mengikuti program tax amnesty.
Hestu mengatakan pemberian hak ini akan diberikan tidak hanya kepada wajib pajak besar, namun juga kepada pejabat negara maupun masyarakat kelas menengah yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini.
Namun, ia mengingatkan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani serta pensiunan tidak wajib mengikuti program ini.
"Tax amnesty tidak salah sasaran, karena kami tidak pernah melakukan sosialisasi ke pedagang kecil, petani dan nelayan. Jadi jangan ada pemahaman, kalau tidak mendapat yang wajib pajak besar, kita menyasar yang kecil," kata Hestu.
Gaji Kurang dari Rp4,5 Juta Tidak Kena PPh
Sebelumnya dikabarkan pegawai dengan gaji di bawah Rp4,5 juta per bulan tidak dibebankan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tak perlu membayar pajak penghasilan (PPh), dan bebas dari kewajiban mengikuti program amnesti pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa tanggapan itu untuk meredakan keresahan di masyarakat terkait beban pajak usai munculnya peraturan tentang pengampunan pajak.
“Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty. Jadi lupakan pembantu rumah tangga, nelayan dan petani untuk ikut program ini,” tegas Ken dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/8/2016), sebagaimana tercantum di situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Ken menyebutkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, yang berisi ketentuan bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak. Selain yang sudah disebutkan, mereka yang dibebaskan dari tiga kewajiban tersebut juga mencakup kaum buruh dan pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun.