Menuju konten utama

Sri Mulyani: Tahun 2017, Harga Rokok Dipastikan Naik

Kenaikan tarif cukai tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan tarif cukai terendah 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang 10,54 persen. Harga jual eceran (HJE) rokok naik rata-rata 12,26 persen.

Sri Mulyani: Tahun 2017, Harga Rokok Dipastikan Naik
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan bahwa harga rokok dan tarif cukai tembakau akan mengalami kenaikan mulai tahun 2017 mendatang. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan harga rokok dan tarif cukai tembakau akan naik tahun depan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kesadaran pemerintah bahwa rokok merugikan kesehatan masyarakat sehingga konsumsinya perlu dibatasi dengan menaikkan harga dan tarif cukai tembakau pada 2017 mendatang.

Kebijakan menaikkan tarif cukai tembakau tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.147/PMK.010/2016, untuk mengendalikan produksi, tenaga kerja, rokok ilegal dan penerimaan cukai. Untuk harga jual eceran (HJE) rokok, pemerintah menaikkannya dengan rata-rata sebesar 12,26 persen.

"Pemerintah menyadari rokok merupakan komoditas yang merugikan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, konsumsinya perlu dibatasi. Kenaikan tarif cukai ini memang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan peredaran rokok," jelas Sri Mulyani di Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Kebijakan cukai baru ini menyebutkan bahwa kenaikan tarif cukai tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan tarif cukai terendah 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang 10,54 persen.

Sri Mulyani mengharapkan kenaikan tarif cukai berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Pada 2017, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp149,8 triliun atau 10 persen dari total penerimaan pajak.

"Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup signifikan. Artinya pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mengamankan kebijakan cukai karena apabila meleset, akan langsung berkaitan dengan APBN yang pada akhirnya akan mempengaruhi pembangunan nasional," ujar Sri Mulyani.

Menteri Keuangan melanjutkan, kebijakan ini sudah dibicarakan dengan berbagai pihak terkait, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok.

Kementerian Keuangan juga telah bertemu dan berdiskusi dengan pemerintah daerah, yayasan, dan universitas yang menyimpulkan kenaikan cukai harus ditempuh untuk mengendalikan konsumsi dan produksi rokok. Namun, kenaikan itu harus berimbang sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya