Menuju konten utama

Sri Mulyani: RI-Singapura Sepakati Penurunan Tarif Pajak dalam P3B

Pemerintah Indonesia menyetujui penurunan tarif pajak royalty dan pajak atas laba bagi perusahaan Singapura di Indonesia.

Sri Mulyani: RI-Singapura Sepakati Penurunan Tarif Pajak dalam P3B
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingin Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan keterangan pers seusai menggelar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Pemerintah Indonesia dan Singapura meneken perjanjian baru tentang penghindaran pajak berganda (P3B) dan digadang-gadang mampu menambal kebocoran pajak.

Pemerintah Indonesia menyetujui penurunan tarif pajak royalty dan pajak atas laba bagi perusahaan Singapura yang memiliki kehadiran fisik di Indonesia.

“Tarif pajak royalty diturunkan menjadi dua lapis sebesar 10 dan 8 persen. Tarif branch profit (laba perusahaan) diturunkan dari 15 menjadi 10 persen,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (4/2/2020).

Sri Mulyani menjelaskan perjanjian ini terakhir diteken pada 1990 dan berlaku di 1992.

Setelahnya belum ada rencana peninjauan ulang perjanjian ini sampai tahun 2015 Presiden Joko Widodo dan Presiden Singapura waktu itu memintanya. Sebelum ada perjanjian ini Sri Muyani menyebutkan Singapura belum diperlakukan sama seperti negara lain.

Meski ada penurunan tarif, Sri Mulyani menyatakan ada sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh. Salah satunya terkait penghapusan klausul Most Favoured Nation (MFN).

MFN adalah perlakuan yang sama atas kebijakan tarif pajak, cukai, dan akses pasar terhadap semua anggota World Trade Organization (WTO). Lainnya, ia yakin perjanjian ini akan mendorong lebih banyak investasi masuk dari perusahaan Singapura.

Di sisi lain, ia menilai Indonesia akan lebih mudah memerangi P3B. Sebabnya Indonesia memiliki lebih banyak peluang untuk menangkalnya karena peraturan P3B dibuat lebih eksplisit disertai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEOI).

Lalu yang tidak kalah penting menurutnya, perjanjian ini bakal memudahkan Indonesia mencapai wajib pajaknya yang selama ini menghindari pajak. Dalam hal ini, perusahaan Indonesia yang berbasis di Singapura.

“Dengan demikian Indonesia akan mendapatkan lebih banyak measure yang bisa dilakukan untuk memerangi terjadinya tax avoidance yang biasanya oleh perusahaan-perusahaan kita yang menggunakan Singapura sebagai basisnya,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana