tirto.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Robert Papakhan, menyebut bahwa Indonesia tengah menegosiasikan tax treaty yang akan kepada Singapura.
Hal ini dimaksudkan agar investor yang menaruh uangnya di salah satu negara dapat menikmati pembebasan bunga PPh.
Dengan perjanjian, tax treaty dua negara bersepakat soal pengurangan pajak untuk sejumlah transksi keuangan.
"Ini kan karena ada cross Border transaksi. Misalnya orang pemilik uang dari Singapura taruh uang dalam negeri. Uangnya dari sana penghasilannya di sini. Pajaknya hak siapa," katanya di gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Menurut Robert, Indonesia dan Singapura memang memiliki sejumlah perjanjian terkait pembebasan bunga PPh dengan Singapura. Hal ini juga sering dinilai sebagai pisau bermata dua.
Sebab di satu sisi ia mengurangi pengenaan pajak ganda (double taxation) tapi di sisi lain ia dapat dijadikan celah oleh para investor untuk menghindari pembayaran pajak.
Kini, kata Robert, negosiasi tersebut berada di bawah Badan Kebijakan Fisikal (BKF). "Memang sudah ada aturannya. Saya kurang paham, lagi Tax treaty saja, imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo