tirto.id - Pemerintah saat ini tengah mengkaji perluasan cakupan industri manufaktur penerima fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance, yang direncanakan menjadi sekitar 200 sektor industri dari 143.
Aturan mengenai tax allowance tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 18 Tahun 2015. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2015, pemerintah merevisi sektor penerima tax allowance dengan menambah bidang usaha penerima dari 129 ke 143.
"Perluas jadi banyak yang dapat itu inti revisinya ada 200-an sektor hampir 300 sektor," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta pada Kamis (21/6/2018).
Penetapan perluasan pemberian tax allowance ini diproyeksikan untuk dapat meningkatkan ekspor industri dan berdasarkan Pasal 32 UU PPh. Revisi PP ini tengah dalam proses.
Kebijakan perluasan pemberian tax allowance ini nantinya akan diterapkan dalam program Online Single Submission (OSS).
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan bahwa perluasan sektor industri hampir 300 itu masih didiskusikan dan belum bisa dipastikan.
"Kami enggak bisa umumkan sekarang. Sebenarnya kami juga sedang lihat juga sedang diskusi segala macam," ucap Darmin.
Kemudian, progres program OSS juga sedang menunggu PP yang ditetapkan presiden. Darmin mengatakan besok Jumat (22/6/2018) baru akan menanyakan hal tersebut kepada presiden.
"Nanti saya tanya dulu Presiden kapan OSS akan diluncurkan. Dalam hari-hari ini mestinya selesai," ucapnya.
OSS sendiri adalah aplikasi berbasis internet yang tujuannya adalah untuk mengakomodasi semua perizinan usaha/investasi lintas kementerian/sektoral dan lintas pusat-daerah dalam dalam satu sistem.
Pemerintah berharap melalui OSS ini, pelaku usaha yang akan mengurus izin dapat langsung mengakses aplikasi ini dan mengetahui semua persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam mengurus perizinan, dan tidak ada duplikasi permintaan persyaratan.
Hal yang terjadi selama ini saat mengurus perizinan, pelaku usaha harus bolak-balik ke kantor-kantor instansi pemerintahan hanya untuk mendapatkan surat keterangan yang dipersyaratkan di tiap tahapan pengurusan perizinan.
Nantinya melalui aplikasi OSS, pelaku usaha/investor yang akan mengajukan permohonan perizinan, ketika akan mendaftarkan izin usahanya akan memiliki identitas elektronik yang disebut dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang akan menggantikan perizinan-perizinan lain yang sifatnya sebagai ‘identitas’ perusahaan seperti Surat Izin Usaha Peryambangan (SIUP) dan Tamda Daftar Perusahaan (TDP).
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yandri Daniel Damaledo