Menuju konten utama

Sri Mulyani: Pencairan THR Masih Tunggu Penyempurnaan Dokumen ASN

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah turun kemarin sesudah PP-nya (Peraturan Pemerintah) keluar, sekarang seluruh satker sedang mempersiapkan dokumennya," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani: Pencairan THR Masih Tunggu Penyempurnaan Dokumen ASN
Sejumlah Aparatur Sipil Negara menghadiri upacara peringatan hari ulang tahun provinsi di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (13/4/2018). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan uang Tunjangan Hari Raya (THR) sedang menunggu data penyempurnaan dokumen-dokumen Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil dari satuan kerja (satker) di seluruh Indonesia.

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah turun kemarin sesudah PP-nya (Peraturan Pemerintah) keluar, sekarang seluruh satker sedang mempersiapkan dokumennya," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/5/2018).

Ia memperkirakan persiapan tersebut akan berlangsung selama seminggu untuk kemudian dokumen kelengkapan tersebut dapat diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Ia berharap para satker dapat bekerja secara optimal dalam jangka waktu seminggu untuk penuhi semua dokumen kelengkapan yang diperlukan.

"Kami berharap mereka sudah bisa mulai menyelesaikan karena minggu depan ada dua hari libur, jadi memang akan menjadi sangat pendek buat para satker menyiapkan, menghitung, mengidentifikasi semua (dokumen) sesuai nama," ujarnya.

Ia kemudian mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan seluruh KPPN di Indonesia untuk bersiap menerima data dari para satker daerahnya.

Sementara itu, ia mengatakan THR sebagai tambahan pendapatan jika melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tentu akan dikenai pajak.

"Nanti saya lihat deh, kalau penerimaan dari pekerja siapa saja sebenarnya kan tetap tambahan income itu dipajaki, kalau di atas PTKP. Kalau pun itu ditanggung pemerintah, kalau di atas PTKP dia akan dibayarkan. Apa itu ditanggung pemerintah atau dibayar oleh mereka sendiri," ucapnya.

Anggaran THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan mencapai Rp35,76 triliun, pada tahun ini. Anggaran tersebut naik 68,9 persen dibanding tahun lalu.

Kenaikan anggaran terutama disebabkan pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan. Berbeda dengan PNS yang menerima THR dan gaji ke-13, pensiunan di tahun lalu hanya menerima THR.

Anggaran untuk THR PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini mencapai Rp11,03 triliun yang terdiri dari anggaran gaji sebesar Rp5,24 triliun dan tunjangan kinerja Rp5,79 triliun. Kemudian anggaran THR pensiunan sebesar Rp6,85 triliun.

Ia mengatakan kemudian bahwa kenaikan anggaran THR bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan, sebagai kalangan ekonomi menengah dapat sedikit lebih menggerakkan roda perekonomian dalam negeri dengan adanya tambahan daya konsumsinya. Kalau kalangan kelas ekonomi bawah konsumsi rumah tangganya selama ini terbantu dengan program bantuan seperti Dana Desa dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Saya belum melakukan penghitungan, nanti kami lihat, tapi kalau itu kan sesuai datanya BPS. Kami berharap kuartal II konsumsi lebih tinggi dari kuartal kemarin," harapnya.

Sebagai informasi, pada Rabu (23/5/2018), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Baca juga artikel terkait HARI RAYA IDUL FITRI atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri