Menuju konten utama

Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Baru Bagi Eksportir

Pemerintah sedang menyiapkan insentif baru berupa tax holiday bagi eksportir dan pengurangan pajak PPh Final untuk UMKM.

Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Baru Bagi Eksportir
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers kinerja APBN 2018 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (17/5/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Pemerintah membuka peluang pemberian insentif bagi pengusaha yang berkecimpung di industri padat karya berorientasikan ekspor. Insentif yang bakal diberikan ialah pengurangan maupun pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax holiday (libur pajak).

“Insentif tax holiday sudah kami keluarkan untuk yang di atas Rp500 miliar. Sekarang kami buat tax holiday untuk yang di bawah Rp500 miliar,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Selasa (22/5/2018).

Dengan memberikan insentif semacam itu, Sri Mulyani berharap agar ekspor Indonesia bisa semakin meningkat. Menurut dia, capaian ekspor pada kuartal I 2018, yang berada di atas 9 persen secara year-on-year, memang sudah relatif bagus. Akan tetapi Sri Mulyani tidak menampik kenyataan bahwa angka impor masih lebih banyak dibanding ekspor sehingga memicu defisit neraca perdagangan.

Sri Mulyani menjelaskan insentif pajak bagi eksportir tersebut dirancang untuk jangka menengah dan panjang. Saat ini, dia menambahkan, tidak ada risiko gangguan dari kondisi ekonomi global terhadap keberlangsungan pemberian insentif bagi eksportir.

“Dalam mengelola ekonomi, kita lihat yang sifatnya struktural itu bertahap. Ada kebijakan yang dampaknya bisa langsung sesaat, ada juga kebijakan yang sifatnya jangka menengah dan panjang tapi membangun pondasinya,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah Siapkan Insentif Bagi UMKM dan Perusahaan Digital

Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga sedang menggodok ketentuan paket insentif untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan perusahaan digital.

Untuk insentif bagi UMKM, menurut Sri Mulyani, ada kemungkinan penurunan tarif PPh final, yakni 1 persen menjadi 0,5 persen.

Sedangkan untuk perusahaan digital, dia melanjutkan, pemerintah bakal berperan sebagai angel investor atau pemberi modal untu usaha rintisan (startup).

“Ada beberapa kombinasi sebagai potensi dari perekonomian Indonesia. Kami tidak terganggu dengan situasi ini karena kami tahu ada beberapa sektor maupun pelaku ekonomi yang mempunyai potensi untuk itu,” kata Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom