Menuju konten utama

Ditjen Pajak Dapat Penerimaan Sebesar Rp1.151 Triliun di 2017

DJP memenuhi 89,68 persen target penerimaan mereka dalam APBN-P 2017 yang dipatok sebesar Rp1.283,57 triliun.

Ditjen Pajak Dapat Penerimaan Sebesar Rp1.151 Triliun di 2017
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penerimaan pajak yang berhasil mereka himpun di 2017. Adapun realisasi penerimaan DJP sampai dengan 31 Desember 2017 lalu tercatat sebesar Rp1.151,10 triliun.

Dari perolehan tersebut, DJP memenuhi 89,68 persen target penerimaan mereka sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Besaran penerimaan yang dipatok di situ ialah sebesar Rp1.283,57 triliun. Penerimaan DJP pada 2017 pun dikatakan meningkat 4,08 persen dari angka Rp1.105,97 triliun pada 2016.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan bahwa penerimaan DJP secara keseluruhan pada tahun lalu berasal dari lima jenis pajak.

Kelima jenis tersebut ialah Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yang menyumbangkan Rp596,89 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp480,73 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp16,77 triliun, Pajak Lainnya sebesar Rp6,75 triliun, serta kontribusi PPh Migas senilai Rp49,96 triliun.

“Dari sisi pencapaian, realisasi di 2017 mencapai 89,68 persen lebih tinggi dibandingkan pada 2016 yang mencapai 81,61 persen,” kata Robert saat jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Jumat (5/1/2018).

Lebih lanjut, jumlah realisasi SPT Tahunan di 2017 justru dilaporkan menurun dari 12.753.463 di 2016 menjadi 12.051.362. Dalam pemaparannya, Robert mengatakan kalau penurunan terjadi karena adanya kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan.

“Sehingga banyak wajib pajak yang tadinya menyampaikan SPT, jadi tidak wajib menyampaikan SPT,” ucap Robert.

Kendati demikian, DJP mengklaim kalau rasio kepatuhan wajib pajak meningkat dari yang tadinya 63,15 persen di 2016, menjadi 72,6 persen di 2017.

Untuk tahun ini sendiri, DJP telah menargetkan penerimaan sebesar Rp1.424 triliun. Robert pun berpendapat kalau pengumpulan pajak di 2018 bakal cukup menantang, mengingat tidak ada lagi penerimaan dari program tax amnesty maupun revaluasi aset.

Meskipun tidak menjelaskan secara rinci, Robert mengungkapkan bahwa DJP telah berencana untuk melakukan sejumlah reformasi dalam hal intensifikasi maupun ekstensifikasi guna mendorong penerimaan pajak yang lebih signifikan.

“Untuk kontribusi tax amnesty di 2017 sebenarnya sangat minim. Hanya Rp12 triliun pada 2017. Itu karena tax amnesty sebagian besar [dilakukan] di 2016,” ungkap Robert.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari