tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan batas maksimum restitusi pajak telah dinaikkan ke angka Rp5 miliar. Ia mengatakan kebijakan ini menyusul langkah pemerintah memberi stimulus bagi perekonomian yang sedang melambat.
“Batasan dinaikkan. Sekarang [batas restitusi] Rp1miliar nanti dinaikkan ke Rp5 miliar,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Selasa (10/3/2020).
Saat ini ketentuan restitusi yang berlaku dapat dilihat sebagai berikut untuk PPh badan batasnya berada di kisaran Rp 1miliar dan PPn Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rp1 miliar. Untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi non karyawan, batas restitusinya adalah Rp100 juta.
Sri Mulyani menyebutkan antisipasi ini dilakukan karena pemerintah mendapati potensi penurunan arus uang atau cashflow gara-gara perlambatan ekonomi dan wabah Corona atau Covid-19.
Bahkan Sri Mulyani mengibaratkan kalau banyak perusahaan dan masyarakat seolah “stand still” atau banyak mengurangi aktivitas ekonomi sampai seperti hanya berdiam diri saja.
Ia menyatakan pemerintah siap menghadapi situasi apapun di tengah ketidakpastian ekonomi global ini. Pasalnya, berbagai kebijakan stimulus telah disiapkan dan tinggal dieksekusi sesuai waktu dan strategi yang disusun.
Di samping itu, terdapat insentif PPh 21 yang kabarnya sudah siap diterbitkan. Ia juga menyebutkan ada bentuk stimulus lain yang juga disiapkan seperti relaksasi pembayaran angsuran pajak bagi perusahaan di PPh pasal 25 sampai PPh pasal 22 soal pajak penghasilan dalam rangka impor.
“Tinggal strategi ekonominya saja. Penilaian situasi terkini dan strategi yang dilakukan,” ucap Sri Mulyani,” ucap Sri Mulyani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri