Menuju konten utama

Sri Mulyani Bongkar Alasan Prabowo Hapus Badan Kebijakan Fiskal

BKF selama ini kerap menelurkan kebijakan. Padahal sesuai peraturan Menpan-RB, badan yang ada di lingkungan kementerian tidak boleh bertindak demikian.

Sri Mulyani Bongkar Alasan Prabowo Hapus Badan Kebijakan Fiskal
Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi calon menteri/kepala lembaga negara untuk pemerintahan baru ke depan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan latar belakang dilenyapkannya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan dibentuknya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Menurut dia, hal tu ditujukan agar Kepala BKF yang sekarang masih dijabat oleh Febrio N. Kacaribu dapat dengan leluasa membuat kebijakan yang berkaitan dengan fiskal.

Dia mengatakan, selama ini baik Febrio dan BKF banyak membuat kebijakan. Padahal, sejatinya menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), badan yang berada di dalam lingkungan kementerian tidak menelurkan kebijakan. Hal ini jelas menjadi batasan bagi BKF sekaligus juga menyalahi norma yang ada.

“Kenapa kok diubah dari Badan menjadi Dirjen? Karena nomenklatur menurut MenPan-RB kalau Badan itu nggak bikin kebijakan, padahal Pak Febrio itu bikin policy banyak banget. Jadi akhirnya diubah menjadi Direktorat Jenderal,” jelas Sri Mulyani dalam dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) November 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).

Sedangkan untuk Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dibentuk untuk memperkuat peranan Kementerian Keuangan sebagai Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), yang selain Kementerian Keuangan, di dalamnya terdapat pula Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Di mana kita sering menjadi counterpart-nya BI, OJK, LPS dan berbagai Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan) peranan kita menjadi lebih kritikal. Dan oleh karena itu perlu dielevasi menjadi Direktorat Jenderal yang selama ini dipegang sahli (Staf Ahli) yang biasanya tidak memiliki struktur,” terang Ani, panggilan Sri Mulyani.

Perlu diketahui, perubahan nomenklatur di lingkungan Kementerian Keuangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang menggantikan Perpres Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan. Selain membentuk dua Direktorat Jenderal baru, Presiden Prabowo Subianto juga membentuk Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurut Ani, Badan ini nantinya akan menggantikan posisi Central Transformation Office yang selama ini memegang seluruh hal terkait teknologi digital atau pusat intelijen dan teknologi digital. Dengan dirilisnya beleid ini, praktis akan memperkuat peranan Central Transformation Office.

“Diperkuat menjadi Badan di dalam rangka kita untuk memperkuat keseluruhan infrastruktur digital di Kementerian Keuangan dan juga mengantisipasi semakin digitalisasi seluruh dunia dan seluruh perekonomian,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fahreza Rizky