tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan perusahaan yang sedang mengembangkan vaksin COVID-19 dapat mengakses keringanan pajak. Salah satunya adalah super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan berupa pengurangan penghasilan bruto 300 persen dari total biaya yang dikeluarkan.
“Tax deduction tidak hanya farmasi, tapi inovasi. Kalau fokusnya penemuan vaksin dan kegiatan itu tentu mereka eligible mendapat deduction itu,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN KITA, Senin (19/10/2020).
Sri Mulyani mengatakan insentif ini sebenarnya bermakna luas yaitu riset dan pengembangan (RnD) di segala bidang. Selama bertema RnD maka perusahaan dapat mengakses fasilitas kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020.
Namun beleid yang berlaku sejak 9 Oktober 2020 ini kini diharapkan dapat mendorong industri farmasi Indonesia melakukan riset vaksin terutama di tengah COVID-19 ini. Pemerintah berharap solusi pandemi ini dapat semakin cepat ditemukan dan bisa meningkatkan daya tawar Indonesia di internasional.
“Kami harap perusahaan di Indonesia bisa menggunakan momentum COVID-19 dan berbagai insentif pemerintah, super deduction dan riset farmasi,” ucap Sri Mulyani.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif ini bisa dimanfaatkan BUMN maupun swasta. Ia bilang insentif ini tidak hanya ditujukan pada jangka pendek tetapi juga panjang.
“Kami ingin jangka menengah panjang mendorong banyak litbang terjadi di Indonesia. Relevan juga bagi vaksin untuk tahun ini,” ucap Febrio dalam konferensi pers virtual APBN KITA, Senin (19/10/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan