Menuju konten utama

Sound Horeg Dilarang di Mana Saja? Cek Aturan Terkini

Sound horeg dilarang di berbagai daerah Jawa Tengah dan Timur. Pemprov Jatim sedang menggodok aturan resmi soal fenomena ini.

Sound Horeg Dilarang di Mana Saja? Cek Aturan Terkini
Warga menyaksikan gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025).ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.

tirto.id - Fenomena sound horeg kian menuai sorotan publik. Sejumlah insiden, mulai dari protes warga hingga kerusakan fasilitas umum, mendorong otoritas daerah untuk mengambil langkah tegas.

Sebagai respons atas keresahan tersebut, sejumlah pemerintah daerah bersama kepolisian mulai memberlakukan larangan terhadap penggunaan sound horeg, khususnya dalam konteks yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Langkah ini juga sejalan dengan Fatwa Haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yang menyebut penggunaan sound horeg dalam intensitas berlebihan lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat.

Kenapa Sound Horeg Dilarang?

Larangan terhadap sound horeg berlaku karena penggunaannya kerap melebihi ambang batas kewajaran, menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketenangan publik dan berpotensi merusak kesehatan pendengaran.

Suara berdentum keras, terutama dari frekuensi rendah (bass), tak hanya menciptakan ketidaknyamanan, tapi juga bisa menyebabkan getaran yang membahayakan struktur bangunan di sekitarnya. Dalam perspektif hak asasi manusia, kebisingan semacam ini dianggap melanggar hak warga untuk hidup di lingkungan yang tenang dan aman.

Di luar aspek fisik dan psikologis, sound horeg juga kerap dikaitkan dengan perilaku menyimpang dari norma agama dan sosial. Beberapa acara disertai pertunjukan yang dinilai tidak senonoh atau vulgar, seperti tarian dengan pakaian terbuka di ruang publik.

MUI Jatim menilai praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip syariat Islam dan berpotensi merusak moral masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan sound horeg dalam konteks tersebut dinyatakan haram, baik di tempat terbuka maupun tertutup.

Dari sisi sosial dan ekonomi, fenomena “battle sound” atau adu pengeras suara dianggap sebagai bentuk pemborosan (tabdzir) karena kerap menelan biaya besar hanya untuk pamer kekuatan audio, tanpa manfaat substansial.

MUI menekankan bahwa teknologi seharusnya digunakan untuk kemaslahatan, bukan sebagai alat pertunjukan yang menimbulkan konflik horizontal. Maka, kegiatan ini juga dinyatakan haram secara mutlak.

Sebagai langkah pencegahan, MUI merekomendasikan agar pemerintah menyusun regulasi yang lebih tegas. Di sisi lain, masyarakat diminta selektif dalam memilih bentuk hiburan yang tidak merusak tatanan sosial maupun nilai agama.

Larangan ini bukan ditujukan untuk menghambat kemajuan teknologi, melainkan untuk memastikan penggunaannya tetap etis dan bertanggung jawab.

Sound Horeg Dilarang di Mana Saja?

Larangan penggunaan sound horeg kini diberlakukan di berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pemerintah kabupaten seperti Pati, Demak, Tulungagung, Trenggalek, Magetan, Madiun, dan Mojokerto telah mengeluarkan kebijakan atau imbauan untuk membatasi atau melarang total perangkat audio bersuara keras ini.

Alasan umumnya berkisar pada gangguan ketertiban umum, ancaman terhadap kesehatan, serta risiko kerusakan fasilitas. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran kepala daerah, fatwa MUI, hingga pernyataan resmi dari aparat kepolisian.

1. Sound Horeg Dilarang di Pati

Pemerintah Kabupaten Pati melarang penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat lewat Surat Edaran Bupati Nomor B/277/000.1.10.

Aturan ini membatasi intensitas suara maksimal 60 desibel serta melarang penggunaan perangkat audio yang dapat mengganggu lingkungan atau membahayakan kesehatan—terutama bagi lansia, anak-anak, dan ibu hamil.

Larangan ini mendapat dukungan penuh dari Polresta Pati dan PCNU Pati, yang menilai sound horeg lebih banyak menimbulkan mafsadat. Warga diminta mengalihkan dana hiburan ke kegiatan sosial yang lebih bermanfaat.

2. Sound Horeg Dilarang di Trenggalek

Polres Trenggalek mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sound horeg karena dianggap mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.

Larangan ini merujuk pada berbagai regulasi, mulai dari UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen LHK terkait batas kebisingan, hingga KUHP dan UU Lalu Lintas. Pelanggaran terhadap imbauan ini dapat dikenai sanksi hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

3. Sound Horeg Dibatasi di Tulungagung

Pemkab Tulungagung bersama Polres setempat membatasi penggunaan sound horeg melalui kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat koordinasi. Pemerintah tidak melarang secara total, namun menetapkan batas volume maksimal 120 desibel untuk acara statis dan 80 desibel untuk kegiatan bergerak.

Aturan ini diperkuat oleh Surat Edaran Bupati dan Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025, menyusul keluhan dan petisi penolakan dari ratusan warga.

4. Sound Horeg Dilarang di Demak

Pemkab Demak secara resmi melarang penggunaan sound horeg dalam kegiatan takbir keliling dan perayaan Idulfitri. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 450/0416 Tahun 2025 dan ditegaskan langsung oleh Bupati Eisti’anah.

Pemerintah juga membatasi takbiran agar tidak dilakukan lintas wilayah dan mengajak masyarakat untuk menjaga suasana Ramadhan tetap damai.

5. Sound Horeg Dilarang di Magetan

Polres Magetan mengeluarkan imbauan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg. Alasannya: berpotensi merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban warga. Larangan ini ditujukan untuk menciptakan suasana yang aman, damai, dan tertib di Kabupaten Magetan.

6.Sound Horeg Dilarang di Madiun

Polres Madiun mengimbau warga agar tidak menggunakan sound horeg dengan volume berlebihan karena dinilai mengganggu istirahat, memicu konflik sosial, dan melanggar ketentuan tentang ketertiban umum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga lingkungan tetap tenang dan saling menghormati.

7. Sound Horeg Dilarang di Mojokerto

Polres Mojokerto juga melarang kegiatan sound horeg dan bentuk hiburan sejenis yang menimbulkan kebisingan. Imbauan ini bertujuan menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolres AKBP Dr. Irham Kustarto menegaskan pentingnya menciptakan suasana kota yang aman dan bebas dari gangguan suara berlebihan.

Aturan Sound Horeg Terkini, Apakah Dilarang?

Hingga kini, regulasi tentang larangan sound horeg di Jawa Timur dan Jawa Tengah belum diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang bersifat mengikat.

Kebijakan yang ada sebagian besar masih berupa surat edaran dari kepala daerah dan imbauan aparat kepolisian yang merespons keluhan publik terkait gangguan kebisingan, potensi konflik sosial, dan dampak kesehatan.

Contohnya, Pemkab Pati menetapkan batas maksimal 60 desibel, sementara Polda Jatim turut mengeluarkan imbauan umum untuk melarang aktivitas sound horeg.

Meski belum berbasis hukum permanen, beberapa daerah mulai menyusun regulasi yang lebih terstruktur. DPRD Jember, misalnya, mendorong adanya kesepakatan bersama melalui diskusi lintas sektor.

Pemkot Malang juga sedang mempersiapkan surat edaran wali kota dengan mengacu pada Perda tentang ketertiban umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahkan menyatakan tengah merancang regulasi menyeluruh yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kesehatan.

MUI Jawa Timur turut mengeluarkan fatwa yang menyebut sound horeg haram bila digunakan secara berlebihan dan menimbulkan mudarat. Fatwa ini menekankan pentingnya mengikuti ambang batas kebisingan yang direkomendasikan WHO—maksimal 85 desibel selama delapan jam.

Meski demikian, belum ada satu kebijakan tunggal di tingkat provinsi yang secara eksplisit melarang sound horeg. Implementasi di lapangan pun masih sangat bergantung pada kebijakan lokal masing-masing daerah.

Ingin tahu lebih banyak soal regulasi penggunaan sound horeg di berbagai daerah?

Jelajahi kumpulan artikelnya melalui tautan berikut: Sound Horeg.

Baca juga artikel terkait SOUND HOREG atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra