tirto.id - Sopir bus Transjakarta berinisial JW yang jadi tersangka penabrakan mobil diwajibkan lapor ke polisi setelah resmi jadi tersangka.
Polisi menetapkan JW sebagai tersangka penabrakan mobil Pajero B-88-BRA yang ditumpangi oleh istri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. Tabrakan itu terjadi di sekitar Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
"Iya [wajib lapor] karena masih dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ketika dihubungi Tirto, Kamis (12/3/2020).
Ia juga menyatakan sopir tidak ditahan karena ancaman di bawah lima tahun penjara dan tidak ada korban tewas dalam perkara itu.
"Tidak semua tersangka ditahan, tapi kasus tetap berjalan," imbuh Yusri.
Polisi menjerat sopir dengan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
Peristiwa bermula sekitar pukul 10.30 WIB, Bus Transjakarta itu datang dari arah utara menuju selatan.
"Diduga kurang hati-hati akhirnya menabrak body mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan MJ, yang sedang berbelok dari selatan menuju timur," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Ketika dicek petugas, diketahui penumpang dalam mobil Pajero itu adalah istri Boy Rafli Amar yang pernah menjabat Kepala Divisi Humas Mabes Polri dan Kapolda Papua. Kini perempuan dirawat di rumah sakit untuk penanganan usai tabrakan.