tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 161 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama penerapan sistem tilang elektronik bagi pengendara motor, Senin (3/2/2020). Penindakan dilakukan di empat lokasi ganjil-genap Jakarta.
"Ada 161 pelanggaran pengendara motor. Sementara, jenis pelanggaran yang paling banyak yaitu pelanggaran pengendara motor melintas di jalur Transjakarta yakni 91 perkara," ucap dia dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2020).
Pelanggaran sepeda motor paling banyak terjadi di jalur Koridor 6 TransJakarta Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan jumlah mencapai 54 pengendara motor. Terdiri dari 53 pengendara motor melintas di jalur tersebut dan 1 pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm.
Total ini pun menurun ketimbang hari sebelumnya. "Jumlah pelanggaran yang terdeteksi pada 3 Februari dibandingkan 2 Februari 2020 mengalami penurunan sebanyak 13 pelanggaran," ujar Fahri.
Kamera pengawas dipasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai Jalan MH Thamrin dan di jalur Koridor 6 Transjakarta rute Ragunan-Monas. Ada 57 kamera pengawas di dua lokasi tersebut.
Kepolisian pun mensosialisasikan pemberlakuan penindakan pelanggaran lalu lintas sepeda motor per 1 Februari.
Ada lima jenis pelanggaran yang ditindak oleh kepolisian yakni tidak memakai helm, melanggar marka, melintas di jalur Transjakarta, melintasi garis pemberhentian, dan menerobos lampu lalu lintas.
Kamera pengawas akan mendeteksi pelanggaran secara otomatis, lantas hasilnya akan dikirim ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya. Kemudia petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke pelanggar.
Jika telah menerima surat tilang, pemilik kendaraan bermotor harus mengonfirmasi pelanggaran melalui situs https://etle-pmj.info/. Polisi memberikan tujuh hari bagi pengendara untuk mengklarifikasi bila ada kekeliruan penilangan.
Kemudian pelanggar akan menerima kode briva untuk pembayaran sesuai dengan jenis pelanggaran. Jika tidak membayar denda tilang dalam jangka waktu 14 hari, maka STNK pemilik motor akan diblokir.
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang Rp250 ribu. Pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan, sementara pelanggaran penggunaan telepon seluler dalam berkendara diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan