Menuju konten utama

Tilang Elektronik Pengendara Motor di DKI Mulai Diterapkan Februari

Kamera pengawas akan dipasang di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dan di enam koridor jalur TransJakarta.

Tilang Elektronik Pengendara Motor di DKI Mulai Diterapkan Februari
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menerapkan sistem tilang elektronik bagi pengguna sepeda motor per 1 Februari 2020.

"Sama seperti tilang elektronik (pengendara mobil), mekanisme tidak berubah," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Rabu (21/1/2020).

Kamera pengawas akan dipasang di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dan di enam koridor jalur TransJakarta. "Kami pasang di situ karena beberapa ruas jalan (itu) sering digunakan sepeda motor," imbuh Fahri.

Kamera tilang yang akan dipasang baru mampu mendeteksi sepeda motor dengan pelat nomor B, tapi kamera akan beroperasi selama 24 jam. Kamera tilang akan mengirimkan data ke sistem lalu lintas yang berada di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

"Kalau melanggar, pelat nomor sepeda motornya terfoto. Data itu (berupa) data pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi (pelanggaran)," ucap Fahri.

Pada pekan pertama, polisi akan mensosialisasikan sistem tilang elektronik, pekan selanjutnya bakal diterapkan penindakan terhadap pelanggar.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 45 unit kamera tilang guna mengawasi area ganjil-genap, maka total kamera pengawas kini ada 57 buah. Hal ini dilakukan agar pengendara tertib berlalu lintas. Sejak November 2018, Jakarta menerapkan sistem tilang elektronik bagi mobil.

Baca juga artikel terkait TILANG ELEKTRONIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan