Menuju konten utama

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Korban Salah Tilang Elektronik

Hakim tunggal Sudjarwanto menolak gugatan praperadilan korban salah e-tilang Denny Andrian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Korban Salah Tilang Elektronik
Petugas memantau lalu lintas (lalin) melalui layar monitor Closed Circuit Television (CCTV) di ruang ‘Traffic Management Center’ (TMC) Polres Demak, di Demak Jawa Tengah, Senin (12/11/2018). ANTARA FOTO/Aji Styawan.

tirto.id - Hakim tunggal Sudjarwanto menolak gugatan praperadilan korban salah tilang elektronik (e-tilang) Denny Andrian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar nihil," kata Sudjarwanto, Selasa (20/8/2019).

Hakim menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak masuk dalam ranah praperadilan. Apalagi Denny belum mendapat kerugian materiil akibat kesalahan penilangan tersebut.

"Terlepas penerbitan surat termohon tanggal 17 Juli tersebut dalam perkara dugaan pelanggaran lalin akan tetapi oleh karena objek praperadilan telah diatur limitatif sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dan sangat jelas permohonan tidak sahnya surat e-tilang tanggal 17 Juli tidak termasuk dalam objek praperadilan," katanya lagi.

Sebelumnya, Denny menggugat Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Purnomo dengan ganti rugi sebesar Rp3 miliar.

Pengajuan itu ditujukan ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan didaftarkan pada 22 Juli 2019, dengan Nomor Perkara: 89/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Denny diduga melintas di kawasan ganjil genap yang saat itu mobil yang dikendarai oleh saudaranya, Mahfudi, melanggar aturan tersebut.

"Kok bisa Polda mengalamatkan [surat tilang] kepada saya? Kalau ini pelanggaran lalu lintas yang salah pengemudinya, saat itu saya merasa tidak mengemudikan mobil yang ditilakorbanng itu," ucap Denny di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (14/8/2019).

Pria itu keberatan membayar denda tilang tersebut. Ia berpendapat kejadian ini merupakan salah satu kelemahan penerapan tilang elektronik, seharusnya polisi menilang Mahfudi, bukan dirinya.

"[Tilang] bukan ke alamat [yang tertera di] STNK justru dirugikan si korban. Subjek pelanggar itu bukan kendaraan, tapi orang. Tiba-tiba Anda punya STNK lalu diblokir. Pembuktian itu dalam hukum acara pidana tidak ada pada terlapor, tapi ada pada kepolisian," kata Denny.

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri