tirto.id - Kecelakaan Bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok menetapkan sopir bus sebagai tersangka dalam kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, beberapa waktu lalu.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menuturkan pihaknya menghormati proses hukum penetapan sopir bus sebagai tersangka.
"Kami menghormati proses hukum, dan tentunya ini harus ada kejelasan hukum terkait dengan pelanggaran seperti itu," sebut Bey di Kota Bandung, Kamis (16/5/2024), dilansir dari keterangan resmi.
Pemprov Jabar, lanjut Bey, sudah dalam posisi yang profesional menangani kecelakaan tersebut. Pihaknya memilih konsentrasi untuk evaluasi study tour dan keselamatan pada para korban.
"Kami lebih konsentrasi pada evaluasi terkait study tour-nya dan juga keselamatan atau penyembuhan dari para korban. Kami akan fokus pada itu," ucap Bey.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 64/PK.01/KESRA tentang study tour pada satuan pendidikan. SE ini berisi imbauan memperketat izin kegiatan karyawisata. Menurut Bey, diterbitkannya surat edaran tersebut masih bersifat imbauan yang akan terus dikaji kembali.
Selain itu, Bey akan berkoordinasi melalui Dinas Perhubungan Jabar untuk melarang bus yang tak memiliki uji layak KIR, pengemudi ugal-ugalan, dan tak memiliki SIM untuk tidak beroperasi lagi.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Irfan Teguh Pribadi