Menuju konten utama

Solidaritas Papua Tebus Biaya LPDP, Veronica Koman: Saya Terharu

Solidaritas Papua telah mengumpulkan uang beasiswa LPDP Veronica Koman yang siap diserahkan kepada Kemenkeu.

Solidaritas Papua Tebus Biaya LPDP, Veronica Koman: Saya Terharu
Veronica Koman. facebook/Veronica koman

tirto.id - Solidaritas Papua telah mengumpulkan uang beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) milik Veronica Koman, untuk diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Perempuan itu tak percaya hal ini terjadi.

"Saya merasa sangat terharu. Awalnya sempat down akibat persekusi tanpa henti yang mengganggu kerja advokasi. Tapi persekusi yang ini justru jadi kesempatan saya melihat bahwa ternyata kerja saya selama ini dihargai," ujar dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (15/9/2020).

Veronica melanjutkan, hal ini menjadi petunjuk jalan di tengah lautan cercaan sebagai pengkhianat. "Ternyata jalan saya sudah benar di mata kebanyakan rakyat Papua," imbuh dia.

Hari ini perwakilan solidaritas akan mengembalikan dana beasiswa secara simbolis. Uang Rp773.876.918 berasal dari sumbangan sukarela nasional dan internasional.

Ambrosius Mulait, seorang anggota solidaritas, menyatakan solidaritas ini menyangkut harga diri orang Papua lantaran Veronica kerap membela rakyat Papua. Maka, kini mereka membalas perlakuan itu.

Pada 19 Agustus lalu, aksi galang dana untuk beasiswa Veronica di Abepura digelar, tetapi dibubarkan polisi. Sementara aksi di Dogiyai dan Wamena terus berlangsung.

Pemerintah melalui LPDP meminta Veronica mengembalikan uang beasiswa yang pernah diterimanya empat tahun lalu. Alasannya, aktivis HAM itu tidak mematuhi ketentuan 'harus kembali ke Indonesia usai masa studi'. Direktur Utama LPDP Rionald Silaban membenarkan permintaan tersebut.

“Standar kontrak di LPDP, yang penerima beasiswa ke luar negeri itu adalah mereka harus kembali dan mengabdi ke Indonesia 2N plus 1 [5 tahun], siapa pun itu. Kontraknya begitu," kata Rionald kepada Tirto, Selasa (12/8). Pihaknya memberikan kesempatan bagi lulusan beasiswa LPDP diberikan izin perpanjangan tinggal guna keperluan magang. Rampung magang, mahasiswa harus kembali ke Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS VERONICA KOMAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri