tirto.id - Rumah orang tua aktivis HAM Veronica Koman dilempari peledak oleh orang tak dikenal. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan polisi masih mengusut perkara tersebut.
“Polri juga berusaha secara optimal bagaimana hal-hal yang mengganggu hak warga negara dapat ditangani,” kata Rusdi di Mabes Polri, Rabu (10/11/2021).
Hingga kini terduga pelaku belum diketahui, Rusdi bilang semua masih dalam penyelidikan.
“Masih dikumpulkan alat bukti yang terkait dengan aktivitas itu,” sambungnya.
Sementara, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM mengecam serangan bom oleh orang tidak dikenal terhadap kediaman orang tua Veronica. Para pelaku dua kali menyerang kediaman tersebut yakni 24 Oktober dan 7 November 2021.
Serangan pertama, dilakukan oleh dua orang yang mengendarai motor. Mereka menggantungkan sebuah bungkusan di pagar rumah orang tua Veronica, lantas bungkusan tersebut terbakar.
Kejadian ini telah dilaporkan oleh pendamping hukum orang tua Veronica ke Polda Metro Jaya, dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTLP/B/5302/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Teror kedua, serangan diluncurkan ke rumah kerabat Veronica yaitu kiriman paket berisi bangkai ayam dan surat ancaman. Aksi teror tersebut bukan yang pertama kalinya terjadi. Sejak tahun 2019, terdapat pantauan rutin ke rumah orang tua Veronica yang akhirnya pun membuat tetangga juga resah.
Bahkan foto rumah orang tua Veronica Koman beberapa kali diunggah di media sosial oleh akun anonim, sebagai bentuk intimidasi kepada Veronica Koman dan keluarganya.
Agustus 2019, kiriman paket atas nama Veronica Koman juga pernah dititipkan ke Ketua RT untuk diberikan kepada orang tuanya. Beberapa jam kemudian pengirim mengambil kembali paket tersebut.
Serangan dan teror ini membuat orang tua Veronica trauma dan takut. Aksi-aksi ini menguatkan temuan bahwa Indonesia sedang menghadapi fenomena regresi demokrasi yang ditandai dengan meningkatnya jumlah serangan terhadap pemimpin keadilan sosial (aktivis) dan pembela hak asasi manusia.
Komnas HAM, misalnya, mencatat 206 laporan pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap pembela HAM periode tahun 2015 dan 2019. Sebagian besar pelanggaran berupa kriminalisasi, dengan 92 kasus dilaporkan ke Komnas HAM, 87 diantaranya dilakukan oleh pihak kepolisian. Tren ini berlanjut pada tahun 2020.
Negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban untuk memastikan keamanan dan keselamatan semua warga negaranya, termasuk orang tua Veronica. Apalagi orang tua Veronica tidak berkaitan dengan aktivitas anaknya.
Perwakilan dari koalisi, Nelson Nikodemus Simamora mengaku belum ada perkembangan yang signifikan dari pengusutan perkara kali ini.
“Polisi menyatakan mereka masih menganalisa kamera pengawas yang ada di sekitar rumah orang tua VK,” kata dia ketika dihubungi Tirto, hari ini.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto