Menuju konten utama
20 Desember 1976

Soetardjo Kartohadikoesoemo, Pengusul Petisi Otonomi Hindia Belanda

Soetardjo mengusulkan petisi di Volksraad agar Hindia Belanda diberikan otonomi dengan batas-batas tertentu.

Soetardjo Kartohadikoesoemo, Pengusul Petisi Otonomi Hindia Belanda
Soetardjo Kartohadikoesoemo. tirto.id/Sabit

tirto.id - Selain pernah diduduki politikus dari partai politik dan kalangan militer, Jawa Barat sempat mempunyai seorang gubernur mantan anggota Volksraad atau dewan perwakilan rakyat zaman Hindia Belanda, yakni Soetardjo Kartohadikoesoemo. Dialah gubernur pertama provinsi tersebut.

Soetardjo lahir di Blora pada 22 Oktober 1892. Mula-mula ia mengenyam pendidikan formal di ELS (Europeesche Lagere School). Setelah lulus, ia melanjutkan ke STOVIA (Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaar), sekolah yang khusus mendidik para calon pegawai pamong praja. Di sinilah ia mulai berkenalan dengan dunia pergerakan dan organisasi.

Saat berusia 19 tahun, Soetardjo terpilih sebagai ketua salah satu cabang Boedi Oetomo sampai tahun 1911, tapi jabatannya itu harus ditinggalkan karena setamat sekolah ia bekerja di kantor Asisten Residen di Blora.

Belum genap setahun di kantor tersebut, ia diangkat menjadi Pembantu Juru Tulis di kantor Residen Rembang. Kariernya sebagai ambtenaar terus menanjak. Dua tahun kemudian ia menjabat sebagai asisten wedana di onderdistrik Bogorejo di daerah Blora. Saat bertugas di posisi ini, kondisi masyarakat di wilayahnya tengah menderita karena diisap para tengkulak dan lintah darat. Ia kemudian mendirikan koperasi untuk mengurangi ketergantungan rakyat kepada para pelaku ekonomi yang menindas tersebut.

Nadi kehidupannya yang digaji oleh pemerintah kolonial tak membuat Soetardjo terlena. Ia bersama pangreh praja pribumi lain mendirikan Persatoean Pegawai Bestuur Bumipoetera (PPBB) yang aktif mengusahakan kemajuan rakyat dan daerah.

Warsa 1930, saat Sukarno diadili di Landraad Bandung karena dituding hendak memberontak kaum kolonial, Soetardjo—waktu itu anggota Partai Nasional Indonesia (PNI) cabang Bandung dan peserta kursus kepemimpinan yang diselenggarakan partai tersebut—ditunjuk untuk menulis kesaksian tentang kegiatan kursus kepemimpinan sebagai klarifikasi atas tuduhan yang menyeret Sukarno dkk ke meja hijau.

Lewat PPBB, ia kemudian menjadi anggota Volksraad dan cukup vokal di dewan perwakilan rakyat tersebut. Pada 20 Desember 1920, ia mengusulkan agar pengurus pusat PPBB mengeluarkan mosi untuk menanggapi rencana penghapusan OSVIA di Madiun oleh pemerintah kolonial.

Sikap strategis Soetardjo terus berlanjut. Pada sidang pertama Volksraad tahun 1931-1932, ia menekankan pentingnya percepatan proses hukum pidana. Sedangkan pada sidang kedua, ia menyoroti tentang pendidikan rakyat di daerah pedalaman yang sangat tertinggal, salah satunya isu buta huruf.

Ia mengungkapkan sejumlah data yang menunjukkan masyarakat buta huruf di Hindia Belanda angkanya paling tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Karena itu ia mengusulkan untuk meningkatkan jumlah sekolah rakyat dan memperluasnya sampai ke pelosok-pelosok perdesaan.

Soetardjo juga menyoroti kurangnya jumlah tenaga pengajar di daerah, utamanya di ELS, sehingga kualitas pendidikan di sekolah dasar Eropa tersebut cukup memprihatinkan. Ia meminta pemerintah untuk segera memperhatikan kondisi tersebut.

Soetardjo juga membeberkan sejumlah temuan di sekolah MULO dan HBS tentang perlakuan buruk para guru Belanda terhadap siswa-siswa bumiputra.

“Sebagai pengurus PPBB, Soetardjo memiliki pandangan yang sangat revolusioner. Gagasannya adalah untuk mendukung organisasi-organisasi pergerakan yang non-kooperatif. Ia memiliki tujuan untuk memulai perjuangannya dengan mengganti istilah bumiputra dengan istilah Indonesia,” tulis Djoko Marihandono dkk dalam Soetardjo Kartohadikoesoemo (2016).

Sepak terjang Soetardjo selama menjadi anggota Volksraad terus berlanjut. Pada Rapat Volksraad tanggal 7 Agustus 1931, ia menyoroti kemunduran pembatik di Kota Lasem akibat situasi ekonomi yang menentu dan buruknya pelayanan dari aparat pemerintah setempat. Kondisi ini pun diperburuk oleh keberpihakan para pejabat Eropa yang dianggap mengistimewakan para pembatik keturunan Cina dan tak memperhatikan aspirasi-aspirasi pembatik bumiputra.

Dalam masa reses persidangan Volksraad, Soetardjo pun tak berdiam diri. Ia memperlihatkan keberpihakannya kepada kaum bumiputra, salah satunya menghadiri rapat umum PPBB pada 27 Agustus 1931 di Gedung Kesenian Batavia di Gondangdia.

Pada rapat tersebut ia mengusulkan pembentukan sebuah dana beasiswa (studiefond), pembentukan bank priyayi, dan pengumpulan dana yang dapat disalurkan untuk kepentingan bumiputra lain.

“Dalam rapat pleno, ketua meminta agar tetap merahasiakan arah politik yang akan diambil oleh PPBB. Mereka yang akan dan telah duduk di Volksraad diharapkan mampu mewakili penduduk pedalaman dan intelektual bumiputra yang belum memiliki organisasi apa pun,” terang Djoko Marihandono dkk.

Otonomi Terbatas

Gagasan Soetardjo yang paling terkenal ketika aktif di Volksraad adalah Petisi Soertardjo. Petisi tersebut diusulkan pada sidang Volksraad 15 Juli 1936, dan ditandatangani oleh anggota Volksraad yang lain seperti Sam Ratulangi, IJ. Kasimo, Datoek Toemenggoeng, dan Said Abdul Alatas.

Petisi itu berisi agar Volksraad dengan kewenangannya, berdasarkan pasal 68 Undang-undang Hindia, menuntut kepada pihak Belanda untuk menyelenggarakan konferensi para wakil Belanda dan bumiputra atas dasar persamaan. Konferensi itu diharapkan mampu menyusun sebuah rencana untuk diterapkan di Hindia Belanda, lewat pembaharuan bertahap dalam waktu sepuluh tahun, agar memperoleh otonomi sesuai batas-batas tertentu.

Petisi tersebut juga disertai usulan agar menyerahkan pernyataan tersebut kepada ratu Belanda dan majelis di parlemen Belanda.

Djoko Marihandono dkk menerangkan petisi tersebut ditambah memo yang menjelaskan masyarakat bumiputra telah mempunyai perasaan tidak puas, apatisme, dan ketidakpedulian politik. Untuk menanggulangi masalah-masalah tersebut, tulis petisi, perlu pembangunan Hindia Belanda yang disusun dan direncanakan secara lebih baik sesuai kebutuhan nasional, budaya, dan ekonomi Hindia Belanda dan Belanda.

“Alasan mengapa usul yang demikian itu justru datangnya dari pihak PPBB dinyatakan oleh Soetardjo Kartohadikoesoemo. Menurutnya, pangreh praja bumiputra adalah jembatan antara rakyat dan pemerintah. Usul itu pada hakikatnya didasarkan pada artikel 1 Undang-undang Dasar Nederland 1922 yang menyatakan kedudukan yang sama antara empat bagian kerajaan di bawah satu pemerintahan. Demikianlah, usul Soetardjo itu tidak radikal, tidak memutuskan hubungan dengan Nederland,” tulis Slamet Muljana dalam Kesadaran Nasional dari Kolonilaisme sampai Kemerdekaan, Jilid 1 (2008).

Sementara Atashendartini Habsjah dkk dalam biografi R.M.A.A. Koesoemo Oetoyo berjudul Perjalanan Panjang Anak Bumi (2007), menegaskan Petisi Soetardjo memiliki landasan yuridis dengan merujuk konstitusi pasal 1 Undang-undang Kerajaan Belanda yang menyebut Kerajaan Belanda meliputi wilayah Belanda (Nederland), Hindia Belanda (Indonesia), Suriname, dan Curacao.

“Menurut Soetardjo, keempat wilayah ini memiliki kedudukan yang sama. Karena itu Soetardjo sangat yakin untuk mengajukan petisinya yang dinilainya wajar dalam rangka pemberian otonomi bagi Indonesia, guna membentuk pemerintahan yang dapat berdiri mandiri. Dengan demikian, warga pribumi juga akan diperlakukan setara dengan warga Belanda,” tulisnya.

Infografik Mozaik Soetardjo Kartohadikoesoemo

Infografik Mozaik Soetardjo Kartohadikoesoemo. tirto.id/Sabit

Petisi tersebut tidak langsung diterima oleh Volksraad, tapi harus melalui perdebatan yang sengit sehingga diputuskan lewat voting. Pemungutan suara akhirnya dimenangkan kubu yang mendukung petisi dengan raihan 26 suara, sedangkan yang tidak setuju hanya 20 suara.

Hasil itu mengharuskan Ketua Volksraad menjalankan petisi kepada Gubernur Jenderal, Menteri Koloni, Ratu Belanda, dan Parlemen Belanda. Maka, pada 1 Oktober 1936, petisi tersebut dikirimkan kepada pihak-pihak yang dimaksud.

Keputusan untuk menyikapi Petisi Soetardjo tak segera diambil. Baru dua tahun berselang setelah dilayangkan, Gubernur Jenderal yang ikut hadir dalam sidang Volksraad bulan Juli 1938 memberikan isyarat bahwa petisi tersebut ditolak oleh Ratu Belanda.

Penolakan resmi Petisi Soetardjo baru keluar lewat Keputusan Ratu Belanda Nomor 40 tertanggal 16 November 1938. Ratu menganggap bahwa bangsa bumiputra belum siap untuk memikul tanggung jawab untuk memerintah sendiri.

Meski Petisi Soetardjo ditolak oleh Ratu Belanda, tapi petisi tersebut telah menggelorakan semangat kaum pergerakan. Saat petisi itu diterima oleh Volksraad lewat voting, sejumlah kaum pergerakan langsung mengadakan pertemuan untuk membahasnya.

Di Surabaya, dengan disponsori oleh serikat pekerja dan wakil partai politik, petisi itu berhasil menyatukan banyak pihak yang sebelumnya berlawanan secara ideologi untuk duduk bersama membahas petisi.

Sementara di Batavia, Barisan Penyadar PSII (oposisi PSII) mengadakan rapat umum di Gedung IEV yang dihadiri lebih dari 500 orang termasuk Mr. Gobee, Dr. Pijper dari Kantor Urusan Pribumi, dan anggota Volksraad antara lain Soetardjo Kartohadikoesoemo, MH. Thamrin, Datoek Toemenggoeng, serta Said Abdul Alatas.

Agoes Salim yang juga hadir dalam rapat umum itu menyampaikan keinginan seluruh pergerakan rakyat adalah kemandirian. Ia juga memberikan contoh tentang usulan serupa dengan Petisi Soetardjo, yakni surat permohonan dari Verbond der Edelen pada 1566 kepada perwakilan pemerintah Spanyol di Belanda dan tuntutan Partai Wafd di Mesir terhadap Inggris.

“Bahkan di Cina pun memiliki peristiwa serupa yang memiliki arti sejarah yang besar,” tulis Djoko Marihandono dkk.

Junaedi Al Anshori dalam Sejarah Nasional Indonesia (2010) menjelaskan saat menghadapi tindakan Belanda yang menolak Petisi Soetardjo, tokoh-tokoh partai di Indonesia sepakat untuk menggabungkan diri dalam perjuangan dengan membentuk Gabungan Politik Indonesia (GAPI).

GAPI menghendaki agar Indonesia mempunyai parlemen yang terdiri wakil-wakil Belanda dan Indonesia atas dasar kedudukan yang sama untuk menentukan politik Indonesia. Berbeda dari Volksraad, keputusan parlemen diharapkan mengikat pemerintah untuk melaksanakannya.

“Untuk mengetahui keinginan itu lebih lanjut, pemerintah membentuk sebuah komisi (Komisi Visman) yang akan melakukan penelitian tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keinginan rakyat Indonesia. Akan tetapi, gerakan ini belum dapat diwujudkan karena Perang Dunia II sudah meletus di Eropa tahun 1939 dan tidak lama kemudian Indonesia diduduki oleh Jepang,” tulisnya.

Dalam masa revolusi, Soetardjo terpilih sebagai Gubernur Jawa Barat pertama yang menjabat dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai Desember 1945. Ia meninggal pada 20 Desember 1976, tepat hari ini 43 tahun lalu.

==========

Artikel ini pertama kali ditayangkan pada 28 Juni 2018 dengan judul "Soetardjo Kartohadikoesoemo, Gubernur Pertama Jawa Barat". Kami melakukan penyuntingan ulang dan menerbitkannya kembali untuk rubrik Mozaik.

Baca juga artikel terkait SEJARAH INDONESIA atau tulisan lainnya dari Irfan Teguh Pribadi

tirto.id - Humaniora
Penulis: Irfan Teguh Pribadi
Editor: Maulida Sri Handayani & Ivan Aulia Ahsan