Menuju konten utama

Soal Varian COVID A.Y.4.2, Anggota DPR Markus Mekeng: Tetap Prokes

Total kasus COVID-19 di daerah NTT adalah 63.779 kasus positif, kasus sembuh 62.303 dan kasus meninggal 1.334 per 12 November 2021.

Soal Varian COVID A.Y.4.2, Anggota DPR Markus Mekeng: Tetap Prokes
Ilustrasi corona virus. FOTO/iStockphoto

tirto.id -

Anggota DPR Komisi XI Melchias Markus Mekeng mengingatkan kepada masyarakat NTT untuk tetap menegakkan protokol kesehatan.

Ia beralasan, keberadaan COVID-19, terutama varian A.Y. 4.2 masih menghantui dunia. Hal itu disampaikan Mekeng dalam kunjungan kerja ke Lembata, NTT.

“Sekarang ini ada varian delta A.Y. 4.2 dan sangat ganas. Varian ini telah menyerang Singapura yang tadinya zero COVID-19 serta Malaysia. Yang ditakutkan adalah ketika masuk Indonesia,” tutur Mekeng dalam keterangan, Sabtu (13/11/2021).

Sebagai catatan, Lembata masuk daerah level 3 sesuai Inmendagri Nomor 58 tahun 2021. Sementara itu, total kasus COVID-19 di daerah NTT adalah 63.779 kasus positif, kasus sembuh 62.303 dan kasus meninggal 1.334 per 12 November 2021.

Politikus Partai Golkar ini pun meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah. Ia pun mengajak publik untuk tidak berpesta pora dengan bebas meski kasus mulai mereda.

“Jangan sampai sekarang sudah mulai reda, orang sudah mulai pesta, seperti pesta nikah, sambut baru. Boleh datang ke pesta tetapi harus tetap pakai masker dan mengikuti aturan Prokes lainnya,” tutur Mekeng.

Selain soal COVID-19, Mekeng juga mengingatkan soal bahaya pinjaman online (pinjol). Ia meminta publik tidak terjebak layanan pinjol daring, terutama pinjol ilegal. Ia beralasan, pinjol akan langsung merekam seluruh data diri seseorang ketika meminjam daring. Ia lantas mengingatkan bahwa data pinjol terancam akan disebar ke publik ketika pinjaman macet.

“Kasihan anak anak kita, akan jadi bahan olok-olokan dan tertawa di sekolah karena tunggakan pinjaman kita. Bahkan sampai ke anak cucu karena suku bunganya sangat mencekik leher,” ujar politikus Partai Golkar ini.

Mekeng meminta masyarakat agar melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan yang resmi. Setiap melakukan pinjaman, pastikan lembaga yang ada telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Datanglah ke lembaga keuangan yang resmi. Jangan terjebak dalam modus penipuan pinjaman online yang ilegal yang tidak diketahui dan tidak diawasi oleh OJK,” tutur pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Baca juga artikel terkait COVID-19 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari