tirto.id - Direktur Utama LRT Jakarta, Allan Tandiono mengatakan, usulan tarif gratis untuk LRT tak akan pengaruhi keuangan perusahaan.
Penyebabnya, kata Allan, perusahaannya tetap berlandaskan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 17 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api.
"Permenhub itu memang dibuat untuk memastikan bahwa operator dapat melayani masyarakat secara berkelanjutan," kata Allan saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
"Jadi kalau mengikuti peraturan menteri itu, enggak ada masalah bagi operator," tambah Allan.
Allan juga mengatakan, komponen perhitungan tarif pun mengikuti Permenhub tersebut.
"Jadi tinggal hitung aja, apabila gratis, yang tadinya rupiahnya Rp6.000 jadi Rp0, tinggal disesuaikan," ujar Allan.
Saat ini tarif diajukan untuk LRT Jakarta adalah Rp41 ribu, dengan subsidi sebesar Rp35 ribu. Dengan itu, pengunjung hanya membayar Rp6 ribu.
Namun Komisi B DPRD DKI Jakarta justru mengusulkan agar tarif MRT dan LRT gratis untuk masyarakat.
"Ini kewajiban pemerintah menyediakan pelayanan yang terbaik, sekolah gratis misalnya. Kemudian transportasi gratis atau ringan sekali," kata Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi, selepas rapat di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
Suhaimi juga mengatakan sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melayani masyarakatnya. Terutama uang yang dipegang pemerintah adalah uang masyarakat.
"Toh, uangnya juga uang masyarakat, dari pajak, dari yang lain-lainnya. Itu kemudian dikembalikan ke masyarakat lagi," kata Suhaimi.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali