tirto.id - Dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga membawa bukti soal keberadaan tim buzzer bentukan Polri yang diduga untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf.
Kubu capres-cawapres nomor urut 02 menuding soal ketidaknetralan Polri saat rangkaian Pemilu 2019. Tim Prabowo-Sandiaga diminta untuk membuktikan tuduhan itu.
"Silakan dibuktikan di persidangan. Kalau punya data dan bukti, silakan," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (28/5/2019).
Polri, lanjut dia, tetap bersikap netral sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia menegaskan posisi Polri dalam pemilu harus netral tanpa mengagungkan satu pasangan calon.
"Sudah sangat jelas Polri dalam kontestasi pemilu itu netral, tidak melaksanakan atau tidak mengikuti politik praktis," kata Dedi.
Ketika menggugat, kubu BPN menyertakan berkas perihal indikasi kecurangan Pilpres 2019 dalam bentuk diskriminasi, perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Tim hukum Prabowo-Sandi menyebut kalau Pilpres 2019 penuh kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Ada lima ukuran kecurangan yaitu penyalahgunaan APBN/program kerja Pemerintah; ketidaknetralan aparat Polri dan intelijen; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; pembatasan kebebasan media dan pers; serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Kubu Prabowo-Sandiaga itu juga menjadikan media sosial dan link berita sebagai alat bukti. Mereka menuding Polri membentuk tim buzzer di media sosial guna mendukung Jokowi-Ma'ruf yakni salah satunya akun Twitter @Opposite6890.
Akun itu mengunggah video narasi "polisi tim buzzer 100 orang per polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes". Disebutkan juga di situ, akun buzzer polisi bernama ‘Alumni Sambhar’ beralamat di Mabes Polri, Jakarta.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri