Menuju konten utama

Soal Status Jokowi-Ma'ruf, KPU: Terpilih Namun Belum Terlantik

Jokowi-Ma'ruf resmi menyandang status presiden dan wakil presiden 2019-2024 setelah dilantik oleh MPR pada 20 Oktober 2019 mendatang.

Soal Status Jokowi-Ma'ruf, KPU: Terpilih Namun Belum Terlantik
Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo (tengah) dan KH Ma'ruf Amin (kesembilan kiri) didampingi pimpinan partai Koalisi Indonesia kerja memberikan keterangan pers di gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). KPU resmi menetapkan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan status Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat ini adalah masih presiden dan wakil presiden terpilih.

Artinya, Jokowi-Ma'ruf baru akan resmi menyandang status presiden dan wakil presiden 2019-2024 setelah menjalani pelantikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 20 Oktober 2019 mendatang.

"Sudah terpilih namun belum terlantik. Nanti pada saatnya dilantik oleh MPR, 20 Oktober," jelas Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Wahyu mengatakan, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 oleh KPU telah selesai dilaksanakan. Pasalnya, acara pelantikan penyelenggaraannya sudah menjadi wewenang MPR RI, bukan sepenuhnya dilakukan KPU.

"Karena pelantikan di MPR dan yang melantik juga MPR, sehingga sebenarnya sebagian besar menjadi ranah MPR," ucapnya.

Tugas KPU yang masih tersisa, kata Wahyu, adalah menyelesaikan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg), yakni menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

"PHPU Pileg masih berlangsung sampai 14 Agustus," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman resmi menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden terpilih dalam Pilpres 2019 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019) sore.

Keputusan tersebut dinyatakan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan seluruhnya tim hukum Prabowo-Sandi yang menuding terjadinya kecurangan saat Pilpres berlangsung.

"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 nomor urut 01, saudara Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024," kata Ketua KPU Arief Budiman.

"Keputusan ini ditetapkan di Jakarta 20 Juni 2019," tambahnya disambut tepuk tangan hadirin.

Jokowi-Ma'ruf mengalahkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mendapat suara 68.650.239 atau 44,50 persen.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno