Menuju konten utama

Soal Pemberian Izin Tambang Ormas, Bahlil: Negara Terlambat

Selain PBNU dan PP Muhammadiyah, ada 3-4 ormas keagamaan lain yang mengajukan izin pengelolaan tambang.

Soal Pemberian Izin Tambang Ormas, Bahlil: Negara Terlambat
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi kuartal I 2024 di Jakarta, Senin (29/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menilai bahwa negara terlambat dalam memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Padahal, jika mengingat jasa ormas-ormas keagamaan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seharusnya diberikan lebih awal.

Tidak hanya itu, pemberian IUPK kepada ormas keagamaan juga merupakan penerjemahan dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan sila kelima Pancasila yang mengamanatkan agar negara dapat berlaku adil kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Demokrasi ekonomi itu harus inklusif. Sila kelima itu berbicara soal keadilan sosial untuk seluruh masyarakat indonesia. Negara ini dibangun bukan pemberian. Ini perjuangan yang diperjuangkan oleh tokoh-tokoh agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu,” jelas Bahlil di kantornya, Senin (29/7/2024).

Pemberian IUPK kepada ormas keagamaan juga dimaksudkan untuk memberikan contoh kepada investor lain tentang tata cara pengelolaan tambang yang baik dengan tetap menjaga lingkungan.

Menurut Bahlil, jika hal yang ditakutkan masyarakat adalah pemberian IUPK bakal merusak lingkungan, sebelum ormas keagamaan masuk, sebagian lingkungan di area pertambangan pun telah mengalami kerusakan.

Orang bilang lingkungan nanti rusak kalau organisasi keagamaan yang mengelola? Yang bener ajalah. Sekarang aja enggak ada organisasi keagamaan yang mengelola, sebagian begitu (sudah rusak),” tegasnya.

Memberikan IUPK kepada ormas keagamaan, lanjut Bahlil, justru diharapkan bisa meningkatkan peran ormas-ormas tersebut untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pasalnya, dengan pendapatan dari tambang batu bara, ormas keagamaan bisa membiayai sekolah hingga fasilitas kesehatan yang berada di bawah bendera ormas keagamaan tersebut hingga memberi santunan kepada fakir miskin.

Negara terlambat dan kalau saya diskusi sama Pak Prabowo, kata pak Prabowo, jangan hanya itu Mas Bahlil, dilihat juga organisasi-organisasi lain yang punya kontribusi kepada negara. Yang klasifikasinya memenuhi syarat, ya kita kasih saja. Daripada kasih yang lain enggak jelas-jelas pula kan sebagian?” kata Bahlil membeberkan percakapannya dengan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Ihwal pemberian IUPK kepada Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut menilai bahwa pihaknya bakal memberikan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terbaik dari lima titik yang saat ini masih tersisa.

Dari catatan Tirto, lima titik lahan tersebut antara lain bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Terkait dengan Muhammadiyah, insyaallah kita akan memberikan dari eks PKP2B yang paling bagus di luar daripada KPC. Yang mananya nanti saya laporkan kepada Presiden dulu,” katanya.

Sementara itu, selain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah, ada 3-4 ormas keagamaan lain yang telah mengajukan izin pengelolaan tambang. Meski begitu, Bahlil tidak mengungkapkan identitas dari ormas keagamaan tersebut.

Yang lainnya kita juga lakukan hal yang sama. Silakan, yang penting mereka ajukan. Kalau sudah mengajukan, kita lihat mana yang memenuhi syarat. Sifatnya kita terbuka,” tambah Bahlil.

Baca juga artikel terkait IUPK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi