tirto.id - Menkopolhukam Wiranto mengklaim hubungan TNI dan Polri tidak terganggu oleh kasus perusakan dan pembakaran kantor Polsek Ciracas pada awal pekan kemarin.
Oleh karena itu, ia menilai tidak perlu ada mediasi untuk menengahi kedua institusi tersebut dalam penyelesaian kasus penyerangan Polsek Ciracas.
"TNI-Polri sudah akur kok. Untuk apa mediasi lagi? Masing-masing sudah punya komandan. Kita sama-sama tahu bahwa kita satu. Jika ada oknum mengingkari itu tinggal tindak saja ada hukumnya. Tak ada masalah," kata Wiranto saat konferensi pers di Jakarta, pada Senin (17/12/2018).
"Mediasinya ya saya saja," dia menambahkan.
Wiranto meminta masyarakat tidak mempercayai isu bahwa TNI dan Polri sedang tidak harmonis. Jika ada isu seperti itu, dia menuding penyebarnya ingin memecah belah TNI-Polri.
"Enggak ada itu [TNI dan Polri tidak akur]. Itu suara-suara dari sana. Dari orang yang ingin membuat negara ini tidak aman," kata Wiranto.
"Kita selesaikan. Berapa oknumnya. Paling belasan. Kasih ke ankumnya. Ada pengadilan koneksitas jika melibatkan sipil," kata Wiranto.
Insiden perusakan dan pembakaran kantor Polsek Ciracas di Jakarta Timur terjadi pada Selasa malam, 11 Desember 2018.
Perusakan itu bermula dari kedatangan ratusan massa yang mengklarifikasi proses penuntasan kasus pengeroyokan dua anggota TNI oleh sejumlah tukang parkir di kawasan pertokoan Arundina, Ciracas.
Massa gelombang pertama itu bubar usai menerima penjelasan dari kepolisian. Namun, tidak lama kemudian datang lagi ratusan massa yang merusak dan membakar kantor Polsek Ciracas.
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya Letkol Infanteri Kristomei Sianturi sudah mengatakan polisi militer bersama tim bentukan institusinya sedang melakukan investigasi di kasus ini.
Investigasi TNI berfokus pada membuktikan dugaaan keterkaitan antara kasus pengeroyokan anggota TNI oleh sejumlah warga di pertokoan Arundina dengan pembakaran Polsek Ciracas. Investigasi itu juga mencari bukti dugaan kertelibatan anggota TNI di kasus perusakan kantor Polsek Ciracas.
Kristomei menegaskan, jika ada anggota TNI terbukti terlibat dalam perusakan kantor Polsek Ciracas, akan dikenai pidana militer. “Siapa yang ada di belakang ini semua. Tidak mesti ini anggota TNI. Kami belum bisa pastikan,” kata dia pada 14 Desember lalu.
Sementara di kasus penyerangan terhadap anggota TNI di pertokoan Arundina, Polda Metro Jaya sudah menahan dan menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Iwan Hutapea, Depi, Agus Pryantara, Suci Ramdani dan Herianto Panjaitan.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom