Menuju konten utama

Soal Pemanggilan Amien Rais, Polisi: Kami Kayak Beli Nasi Goreng

Proses hukum laporan kasus ujaran kebencian terkait dengan penyebutan "partai Allah" dan "partai setan" oleh Amien Rais masih di tahap penyelidikan dan klarifikasi.

Soal Pemanggilan Amien Rais, Polisi: Kami Kayak Beli Nasi Goreng
Amien Rais berjalan keluar seusai mendatangi Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Ketua Majelis Kehormatan PAN, Amien Rais belum juga diperiksa usai dilaporkan ke polisi oleh pengurus Cyber Indonesia dalam kasus ujaran kebencian. Meski pihak pelapor sudah diperiksa, hingga kini polisi belum menjadwalkan pemanggilan Amien Rais.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono beralasan pemanggilan Amien Rais memerlukan proses sehingga tidak bisa dijadwalkan begitu saja. Sampai saat ini, baru pihak pelapor, yakni Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, yang sudah diperiksa oleh polisi.

“Ya kan kami kayak beli nasi goreng, enggak bisa langsung mendapatkan, ‘kan perlu rencana penyidikan dan sebagainya,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (20/4/2018).

Argo mengatakan tahap pemeriksaan laporan masih pada penyelidikan dan klarifikasi. Nantinya, polisi juga akan memeriksa saksi yang melihat dan mendengarkan isi pernyataan Amien yang dilaporkan. Soal kapan jadwal pemanggilan saksi tersebut, Argo enggan menjelaskan detail pastinya.

“Kita tunggu saja nanti bagaimana perkembangan [dari] penyidik ya,” kata dia.

Amien dilaporkan soal omongannya yang menyebut “partai Allah” dan “partai setan”. Aulia Fahmi sebagai pelapor mengaku mengetahui pernyataan Amien dari media sosial. Dia menilai ucapan Amien tersebut adalah ujaran kebencian dan bisa memprovokasi masyarakat serta bertentangan dengan Pancasila.

Aulia melaporkan Amien dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Amien dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP.

“Kami melihat ada suatu upaya dikotomi atau provokasi yang membawa ras, agama. Padahal, kami tahu bahwa negara kita adalah negara berdasar Pancasila dan UUD 1945,” kata Aulia setelah melapor di Polda Metro Jaya pada Minggu (15/4/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom