tirto.id - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menganggap wajar bila ada pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Ia pun mengatakan, penanganan 75 pegawai yang tidak lulus akan sesuai mekanisme aturan KPK.
"Baca peraturan KPK. Dalam tes/ujian kan wajar saja ada yang lulus/tidak," kata Tjahjo saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (6/5/2021).
Peraturan yang dimaksud Tjahjo adalah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 23 ayat 1 poin b Perkom 1 tahun 2021 menyatakan pegawai KPK diberhentikan jika tidak memenuhi syarat ASN sesuai aturan tersebut.
Sementara itu, Pasal 5 Perkom 1 tahun 2021 menyatakan harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya adalah ikut tes wawasan kebangsaan sebagai indikator penilaian. Sementara itu, mekanisme pemberhentian pegawai sebagai dampak tidak memenuhi syarat akan mengacu pada perundang-undangan sesuai Pasal 23 ayat 2 Perkom 1/2021.
Tjahjo pun mengatakan, KemenpanRB akan mendorong penerbitan SK ASN yang diproses Badan Kepegawaian Negara. Sebab, pengumuman tes wawasan kebangsaan yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri sudah benar. Tjahjo mengatakan, hasil tes sudah diserahkan BKN kepada Sekjen KPK dan Pimpinan KPK disaksikan olehnya dan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.
"Dalam tes wawasan kebangsaan wajar ada yang lulus dan tidak lulus dan sudah diumumkan hasil oleh ketua KPK dan yang disampaikan Ketua KPK sudah benar. Proses yang lulus SK ASN-nya akan diproses oleh BKN dan kemenpanRB membantu BKN," lanjut Tjahjo.
Tjahjo kembali menegaskan kalau KemenpanRB tidak terlibat tes wawasan kebangsaan. Tes wawasan kebangsaan dilakukan antara KPK dengan BKN. Ia pun menyebut tes tersebut diikuti semua pegawai KPK secara sukarela.
"Hasil tes wawasan kebangsaan diikuti seluruh pegawai KPK 1.300 orang lebih hadir dan tidak ada yang menolak tes wawasan kebangsaan, tim wawancara termasuk psikotes dibentuk BKN sepengetahuan pimpinan KPK," kata Tjahjo.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz