tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindaklanjuti dugaan mahar Rp500 miliar dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS sebagai syarat maju jadi calon presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Dugaan mahar pertama kali diembuskan oleh Andi Arief, politikus Partai Demokrat, ketika Prabowo belum menentukan siapa pendampingnya di pemilu mendatang.
Mochammad Afifuddin, anggota Bawaslu, mengatakan pihaknya akan memanggil siapa saja yang terkait dengan itu, termasuk Sandiaga Uno sendiri.
"Semua pihak terkait yang disebutkan dalam laporan akan kita telusuri, termasuk Sandiaga," jelas Afifuddin di Hotel Bidakara, Rabu (15/8/2018).
Ada dua organisasi yang melaporkan Sandiaga, Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi-KH Ma'ruf Amin dan Federasi Indonesia Bersatu. Kedua lembaga ini menduga Sandiaga memberikan sumbangan dana kampanye yang melebihi batas yang ditentukan oleh Undang-Undang Pemilu Pasal 327.
Laporan ini, kata Afif, membantu kinerja mereka untuk mengawasi seluruh tahapan menjelang pilpres 2019. Masalahnya kadang pelapor tidak mau memberikan data diri lengkap kepada Bawaslu untuk pendataan.
"Kalau pelapor tidak kasih KTP kan kita tidak bisa proses," kata Afif.
Afif menjelaskan pelapor pertama dalam kasus dugaan mahar Rp500 miliar keberatan untuk memberikan KTP-nya, sedangkan yang kedua tidak keberatan sehingga laporan dapat langsung diproses.
Sandiaga Uno sendiri sebetulnya telah membantah tuduhan Andi Arief.
"Kami bisa pastikan itu tidak benar," kata Sandiaga usai mengikuti acara Ancol Triathlon di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (12/8/2018) lalu.
Penulis: Larasati Ayuningrum
Editor: Rio Apinino