tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga hari ini, Senin (19/11/2018) masih bekerja di lapangan guna mendalami kasus suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.
"Memang hari ini penyidik KPK sedang melanjutkan pekerjaan terkait OTT kemarin yang sudah diumumkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).
KPK juga telah menyegel Kantor Bupati Pakpak Bharat pada hari ini. Kendati demikian, Yuyuk enggan mengonfirmasi bahwa hal tersebut dilakukan karena KPK tengah melakukan penggeledahan.
"Kita belum bisa memberi informasi lebih banyak karena penyidik masih bisa bekerja di lapangan," ujarnya.
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan uang suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat tahun 2018.
Selain Remigo, KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karoseli, dan pihak swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka.
Remigo dan David diciduk di kediaman Sang Bupati pada tengah malam menjelang Minggu (18/11/2018). Sementara Hendriko Sembiring diamankan di rumahnya beberapa saat setelahnya.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang tunai Rp 150 juta di kediaman Remigo. Uang itu disebut baru saja diberikan David ke Remigo. Diduga itu merupakan fee dari sejumlah kontraktor kepada Remigo.
KPK pun mengidentifikasi bahwa sebelumnya juga telah terjadi 2 kali pemberian, yakni pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta, dan pada 17 November 2018 juga telah terjadi penyerahan uang sebesar Rp250 juta.
KPK menduga uang dengan total nominal Rp550 juta tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Remigo, termasuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Remigo yang sedang ditangani penegak hukum di Medan saat ini.
Remigo, David, dan Hedriko disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2000 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sampai berita ini ditulis, KPK belum mengungkap siapa pihak pemberi. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan persnya, Minggu (18/11/2018) hal itu masih dalam tahap pengembangan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto