Menuju konten utama

Soal Freeport, TKN: Perampokan Tambang Dimulai Zaman Mertua Prabowo

“Perampokan tambang Indonesia dimulai ketika mantan mertua Prabowo, Soeharto menandatangani kontrak karya di Indonesia"

Soal Freeport, TKN: Perampokan Tambang Dimulai Zaman Mertua Prabowo
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan CEO Freeport McMoRan Richard Adkerson disaksikan Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium Budi Gunadi Sadikin seusai memberikan keterangan terkait pelunasan divestasi PT Freeport Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/12/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin pamer tindakan pemerintah yang mengakuisisi kepemilikan saham Freeport hingga 51 persen. Menurut mereka, sejak zaman mertua capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Soeharto, kekayaan alam Papua selalu dikuasai oleh negara asing.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris TKN Raja Juli Antoni melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (22/12/2018). Toni menilai bahwa penguasaan saham Freeport ini adalah kemerdekaan kedua yang bisa dimiliki Indonesia.

“Dalam tempo singkat, tapa banyak retorika, Jokowi berhasil mengembalikan sumber daya alam berharga itu menjadi milik Indonesia,” jelas Toni.

Dia pun sempat menyindir Soeharto yang selama ini dianggap menjadi biang kerok penguasaan Freeport atas tambang emas di Papua. Sejak itu Papua tak bisa lagi lepas dari cengkeraman pengusaha asing.

“Perampokan tambang Indonesia dimulai ketika mantan mertua Prabowo, Soeharto menandatangani kontrak karya,” tegas Toni lagi.

Hal ini memang tak bisa dikatakan keliru. Soeharto mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 (UU No.1/1967) tentang Penanaman Modal.

UU itu dikeluarkan Soeharto kala Sukarno masih menjadi presiden yang sah.Namun kekuasaannya sudah tergerogoti sejak awal 1966.

Pasalnya sejak 25 Juli 1966 hingga 17 Oktober 1967, Soeharto adalah Ketua Presidium Kabinet yang menguasai pemerintahan menyusul keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966.

Soeharto baru ditetapkan sebagai pejabat presiden pada 12 Maret 1967 setelah pertanggungjawaban Presiden Soekarno (Nawaksara) ditolak MPRS.

Selanjutnya Soeharto mengambil sejumlah langkah, salah satu berdampak panjang secara ekonomi adalah: memberikan kontrak karya kepada Freeport selama 30 tahun.

Kontrak karya itu ditandatangani pada 7 April 1967, hanya sekitar tiga pekan setelah Soeharto dilantik sebagai pejabat presiden.

"Freeport adalah perusahaan asing pertama yang menandatangani kontrak dengan rezim baru di Jakarta dan menjadi aktor ekonomi dan politik utama di Indonesia," tulis Denise Leith dalam Politics of Power: Freeport in Suharto's Indonesia (2003).

Baca juga artikel terkait FREEPORT atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Bisnis
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Irwan Syambudi